KabarKalimantan.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menerima Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyoroti perlunya penguatan pada tata kelola aset daerah. Salah satu temuan utama adalah sekitar 20% dari total aset tanah Pemprov Kalbar belum memiliki sertifikat.
Hal ini disampaikan dalam Exit Meeting Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2025, yang dipimpin Gubernur Kalbar, Ria Norsan, di Kantor Gubernur, Jumat (31/10/2025).
Tim Pengawasan Itjen Kemendagri, yang dipimpin Andi Muhammad Yusuf, telah merampungkan tugas pengawasan selama tujuh hari kerja dengan fokus utama pada pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Andi Yusuf menjelaskan bahwa berdasarkan ekspose hasil pengawasan, pengamanan aset daerah, khususnya yang berbentuk tanah, masih dianggap belum optimal.
“Pengamanan aset berupa tanah di lingkungan Pemprov Kalbar masih dianggap belum optimal. Sisa aset yang belum bersertifikat ini menjadi pekerjaan rumah,” ujar Andi Yusuf.
Data yang menjadi sorotan (per 31 Desember audited):
• Total Bidang Tanah: 1.441 bidang
• Total Luas: Sekitar 36 juta meter persegi
• Total Nilai Perolehan: Lebih dari Rp5 triliun
• Persentase Bersertifikat: 1.141 bidang tanah atau sekitar 79,18%
• Persentase Belum Bersertifikat: Sekitar 20%
Meskipun persentase sertifikasi dinilai cukup baik, sisa 20% aset yang belum memiliki status kepemilikan yang sah secara hukum menjadi fokus tindak lanjut yang akan terus dikawal oleh Itjen Kemendagri.
Gubernur Ria Norsan menyampaikan apresiasi atas hasil pengawasan yang ia sebut sebagai upaya pembenahan dan penguatan tata kelola aset daerah. Gubernur menyadari bahwa temuan dan catatan dalam LHP tersebut harus ditindaklanjuti secara serius.
“Saya menegaskan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pengawasan secara cepat dan tuntas, serta melaporkan progresnya secara berkala,” tegas Gubernur.
Pemerintah Provinsi Kalbar berkomitmen untuk:
• Memperkuat sistem pengendalian internal dan ketertiban administrasi aset.
• Mempercepat validasi data dan penyusunan dokumen pendukung kepemilikan aset.
• Menjadikan hasil pengawasan sebagai dasar perbaikan sistem dan kebijakan di masa depan.
Gubernur berharap, langkah-langkah ini dapat menjadikan tata kelola keuangan dan aset daerah menjadi lebih tertib, transparan, serta semakin efisien dan bernilai guna bagi masyarakat Kalimantan Barat.
Andi Yusuf menutup dengan menegaskan bahwa kehadiran Itjen adalah untuk mendorong jajaran pemerintah daerah melaksanakan tugas sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku, bukan untuk mencari kesalahan. Ia berharap Badan Aset Daerah dan SKPD terkait dapat segera memastikan status dan mensertifikasi sisa aset tersebut.












