News  

Gubernur Norsan Tegaskan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jadi Syarat Mutlak Proyek Konstruksi

penyedia jasa konstruksi harus mendaftarkan pekerjanya maksimal 14 hari sejak Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan.

PEMBAYARAN KLAIM - Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan saat menyerahkan pembayaran klaim peserta BPJS Ketenagakerjaan agenda penguatan kepatuhan jasa konstruksi yang dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemprov Kalbar dan BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Novotel Pontianak, Kamis (30/4/2026).

KabarKalimantan.id – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi kewajiban dalam setiap aktivitas kerja, khususnya di sektor konstruksi, sebagai bentuk perlindungan nyata bagi pekerja dari risiko sosial ekonomi.

Penegasan itu disampaikan saat membuka agenda penguatan kepatuhan jasa konstruksi yang dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemprov Kalbar dan BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Novotel Pontianak, Kamis (30/4/2026).

Dalam arahannya, Norsan menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat wajib dalam pencairan anggaran pihak ketiga.

Ia juga menegaskan penyedia jasa konstruksi harus mendaftarkan pekerjanya maksimal 14 hari sejak Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan.

Baca Juga : Pemprov Kalbar dan TP PKK Gelar Bazar Murah, Sediakan Kebutuhan Pokok Terjangkau

“PPK harus memastikan seluruh pekerja konstruksi sudah terlindungi. Ini penting karena sektor ini memiliki risiko kerja tinggi,” tegasnya.

Menurut Norsan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus mendukung visi pembangunan daerah menuju masyarakat yang adil dan sejahtera.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) guna mencapai target zero accident, serta meminta Inspektorat melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan penyedia jasa.

Selain itu, Norsan mengajak seluruh pekerja dan perusahaan untuk segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan iuran yang relatif kecil, manfaat yang diterima dinilai sangat besar bagi perlindungan keluarga pekerja.

“Dengan iuran sekitar Rp16 ribu, manfaatnya bisa ratusan juta rupiah. Ini sangat membantu keluarga jika terjadi musibah,” ujarnya.

Ia menyebut santunan kematian bagi peserta bahkan dapat mencapai lebih dari Rp100 juta hingga Rp200 juta, yang bisa dimanfaatkan sebagai penopang ekonomi keluarga.

Pemprov Kalbar juga terus mendorong percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) agar seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan yang layak.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan Kalbar Ady Hendrata menyampaikan hingga Maret 2026, pihaknya telah membayarkan klaim sebesar Rp257,85 miliar untuk 24.746 kasus di Kalimantan Barat.

Ia menambahkan, untuk mencapai target cakupan 45,58 persen tahun ini, diperlukan penambahan sekitar 165 ribu peserta baru setiap triwulan.

“Kolaborasi semua pihak menjadi kunci agar seluruh pekerja terlindungi,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Kalbar berharap sistem ketenagakerjaan yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan dapat terwujud, sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Kalimantan Barat. (*)