Gubernur Ria Norsan Tegaskan Hak Atas Tanah Harus Berdampak bagi Rakyat

Reforma agraria harus dipahami sebagai agenda strategis pembangunan, yang tidak berhenti pada redistribusi tanah, tetapi juga menjamin tanah yang diberikan menjadi sumber penghidupan yang produktif bagi masyarakat.

SAMBUTAN - Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan saat memberikan sambutan pada kegiatan Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 di Aula Khatulistiwa Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalbar, Selasa (28/4/2026).

KabarKalimantan.id – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menilai reforma agraria harus memastikan hak atas tanah benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan sekadar legalisasi aset, tetapi menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan dan penguatan ekonomi masyarakat.

Pernyataan itu itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 di Aula Khatulistiwa Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalbar, Selasa (28/4/2026).

Dalam arahannya, Norsan mengatakan reforma agraria harus dipahami sebagai agenda strategis pembangunan, yang tidak berhenti pada redistribusi tanah, tetapi juga menjamin tanah yang diberikan menjadi sumber penghidupan yang produktif bagi masyarakat.

Baca juga : Naik Dango ke-41 Jadi Momentum Persatuan, Wagub Krisantus Serukan Pelestarian Budaya Dayak

“Tanah yang dibagikan tidak boleh hanya berhenti pada legalitas, tetapi harus menjadi sumber kesejahteraan rakyat melalui akses usaha, pendampingan, infrastruktur dan pasar,” tegasnya.

Menurut Norsan, kunci reforma agraria terletak pada integrasi dua hal, yakni penataan aset dan penataan akses.

Ia menjelaskan, masyarakat penerima hak atas tanah harus didukung tidak hanya dengan kepastian hukum, tetapi juga akses permodalan, peningkatan kapasitas, hingga dukungan ekonomi agar lahan yang dimiliki memberi nilai tambah.

“Reforma agraria bukan sekadar program pertanahan, tapi fondasi untuk mengurangi ketimpangan, memperkuat ekonomi kerakyatan dan kedaulatan masyarakat atas sumber daya agraria,” ujarnya.

Norsan juga menyoroti mekanisme pemberian hak atas tanah bagi subjek reforma agraria melalui hak berjangka di atas Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah sebagai langkah menjaga keberlanjutan pemanfaatan lahan.

Menurutnya, skema ini penting untuk mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali dan memastikan tanah tetap digunakan bagi kepentingan masyarakat.

Dalam forum itu, Norsan meminta penguatan koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, Gugus Tugas Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN dan Bank Tanah agar implementasi program berjalan efektif dan minim konflik.

“Kepada Bank Tanah saya minta proaktif menyampaikan perkembangan kegiatan kepada bupati dan wali kota, agar sinergi terbangun dan potensi konflik dapat diminimalkan,” pesannya.

Ia juga mengajak seluruh kepala daerah menjadikan reforma agraria sebagai agenda lintas sektor, bukan hanya urusan pertanahan semata.

“Keberhasilan reforma agraria sangat bergantung pada sinergi pemerintah, instansi vertikal, akademisi dan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN Rudi Rubijaya menegaskan reforma agraria merupakan bagian dari agenda strategis nasional yang mendukung pemerataan pembangunan dan keadilan sosial.

Ia menyebut Kalimantan Barat, sebagai wilayah perbatasan, diharapkan menjadi contoh keberhasilan implementasi reforma agraria di Indonesia.

Melalui Rakor GTRA 2026 ini, Pemprov Kalbar menargetkan lahir strategi yang lebih konkret agar hak atas tanah benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang berpihak kepada rakyat dan memperkuat kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (*)