News  

Ria Norsan Sebut Upah, THR, dan Jaminan Sosial Buruh Wajib Dibayar Tepat Waktu

Pemprov Kalbar juga memperkuat perlindungan tenaga kerja melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

BERSALAMAN - Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan bersalaman dengan perwakilan buruh saat menerima audiensi serikat pekerja.

KabarKalimantan.id – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengatakan seluruh hak buruh, mulai dari upah, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga jaminan sosial, wajib dipenuhi tanpa kompromi sebagai bagian dari komitmen perlindungan tenaga kerja di daerah.

Penegasan itu disampaikan dalam upaya memperkuat sistem ketenagakerjaan yang adil dan humanis, terutama bagi pekerja di sektor outsourcing dan konstruksi yang kerap rentan terhadap keterlambatan pembayaran hak.

Norsan bahkan memastikan dirinya melakukan pengecekan langsung secara rutin untuk memastikan kewajiban perusahaan terhadap pekerja dijalankan tepat waktu.

Baca Juga : SEMINAR Hari Kartini Perempuan Jadi Kunci Aksi Perubahan Iklim

“Saya selalu ingatkan, bayarlah upah sebelum keringatnya kering. Setiap tanggal 5 saya cek langsung. Kalau mereka belum sejahtera, berarti kita gagal,” tegasnya.

Ia menekankan, tidak boleh ada lagi praktik keterlambatan pembayaran upah maupun THR, karena hal tersebut menyangkut kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya.

Selain soal upah, Pemprov Kalbar juga memperkuat perlindungan tenaga kerja melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Gubernur menegaskan setiap pekerjaan harus dilindungi jaminan sosial, tanpa pengecualian, sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kerja yang bisa terjadi kapan saja.

Menurutnya, iuran yang relatif kecil justru memiliki manfaat besar bagi keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya.

“Ini bukan soal angka kecil, tapi tentang menjaga masa depan keluarga pekerja agar tidak runtuh saat musibah datang,” ujarnya.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan buruh.

Dengan pengawasan langsung serta penguatan jaminan sosial, pemerintah berharap tidak ada lagi pekerja yang terabaikan haknya di tengah dinamika pembangunan daerah. (*)