KabarKalimantan.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas peran dan fungsi Penyuluh Antikorupsi (Paksi), serta memberikan pemahaman mendalam mengenai batasan penerimaan gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Sosialisasi Penguatan Integritas di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (15/10/2025), Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, menekankan bahwa Paksi yang ditunjuk di setiap OPD bukanlah pelapor pelanggaran (whistleblower) maupun pencari kesalahan.
“Mereka bukan untuk mencari kesalahan. Justru dekati mereka, karena tugas mereka adalah mengingatkan dan membimbing kita agar tidak terjebak dalam tindakan korupsi. Mereka adalah agen perubahan yang bertugas membangun kesadaran dan menanamkan nilai integritas,” tegas Harisson.
Dalam acara tersebut, Sugiarto, Ketua Satuan Tugas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK, menekankan bahwa integritas adalah kunci utama pencegahan korupsi di sektor publik. Ia mengingatkan ASN bahwa jabatan merupakan amanah untuk melayani masyarakat, bukan untuk memperkaya diri.
“Kunci utama pencegahan korupsi adalah integritas dan menolak gratifikasi,” tegas Sugiarto.
Sugiarto secara khusus menjelaskan perbedaan penting antara jenis gratifikasi yang dilarang dan yang diperbolehkan.
Gratifikasi yang Dilarang adalah hadiah atau pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan ASN tersebut. Misalnya, hadiah yang diberikan oleh pihak yang sedang mengurus perizinan atau memiliki kepentingan terkait tugas jabatan ASN.
Sebaliknya, Pemberian yang Diperbolehkan adalah hadiah yang berasal dari keluarga atau kerabat dalam konteks pribadi, seperti hadiah ulang tahun atau pernikahan yang tidak terkait dengan kewenangan atau keputusan jabatan ASN.
Di akhir kegiatan, Harisson menyampaikan harapan agar tata kelola negara dapat menjamin kebutuhan dasar masyarakat dan pejabatnya, sehingga ASN dapat bekerja dengan tenang tanpa kekhawatiran finansial yang berlebihan.
“Kita ingin hidup dalam sistem yang membuat kita bekerja dengan tenang, karena pendidikan anak, kehidupan, bahkan kematian kita, semuanya sudah dijamin oleh negara,” pungkas Harisson, mengaitkan kesejahteraan dengan terciptanya birokrasi yang berintegritas.
KPK memuji inisiatif Pemprov Kalbar yang secara berkelanjutan mengadakan pemberdayaan Paksi, menilai upaya ini sebagai bukti nyata komitmen daerah dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas tinggi.












