KabarKalimantan.id – Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Provinsi Kalimantan Barat kembali melaksanakan pemantauan lapangan pada Kamis (23/10) di Kota Pontianak dan Kubu Raya. Hasilnya, tim gabungan menemukan sejumlah pedagang eceran dan distributor masih menjual beras premium di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, meskipun ketersediaan stok di pasar terpantau relatif aman.
Satgas Pangan Gabungan ini melibatkan personel dari Satgas Pangan Bareskrim Polri, Badan Pangan Nasional RI, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalbar, dan Perum BULOG Divisi Regional Kalbar.
Dalam pemantauan di pasar-pasar tradisional, Satgas mendapati adanya pelanggaran HET yang berulang dilakukan oleh pedagang.
• Pasar Flamboyan (Toko Sherren): Beras premium dijual seharga Rp 17.000/kg, jauh di atas HET pemerintah. Beras SPHP masih dijual sesuai ketentuan, yakni Rp 13.000/kg. Pedagang beralasan kenaikan harga dilakukan karena harga beli dari distributor sudah tinggi.
• Pasar Mawar (Toko Sui Khiang): Beras premium dijual Rp 17.000/kg, dan beras medium dijual Rp 14.000/kg. Kedua harga ini di atas ketentuan pemerintah.
Kedua kasus ini dinilai sebagai pelanggaran berulang atas HET. Satgas merekomendasikan agar pelaku usaha tersebut dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Pemantauan juga menyasar distributor di Pontianak Barat. PT Wijaya Sumber Lestari ditemukan menjual beras premium Rp 16.800/kg, sedikit di atas HET. Pihak perusahaan menjelaskan bahwa harga beli dari Jawa sudah mencapai Rp 15.700/kg, belum termasuk biaya angkut dan buruh bongkar muat.
Satgas menilai bahwa tingginya biaya logistik antar pulau merupakan faktor utama yang menyebabkan distributor kesulitan menjual beras sesuai HET. Kondisi ini mendesak perlunya peninjauan ulang terhadap rantai distribusi dan biaya pengiriman antar wilayah.
Satu-satunya produsen yang menjual beras premium sesuai HET, yakni Rp 15.300/kg, adalah CV Argo Abadi di Kubu Raya, yang memiliki stok sekitar 2.000 ton.
Menanggapi hasil temuan, Kombes Pol. Pratomo Satriawan dari Satgas Pangan Bareskrim Polri, menegaskan bahwa fokus pengawasan tidak hanya pada penindakan, tetapi juga pada upaya mengoreksi dan memperbaiki sistem distribusi pangan.
“Jika harga di atas HET disebabkan faktor distribusi, maka kita akan cari solusi bersama — bukan hanya menyalahkan pedagang kecil,” ujar Pratomo.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bayu Suseno, menambahkan bahwa Polda Kalbar mendukung penuh penegakan aturan. “Langkah tegas akan diambil terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atas HET. Namun, pendekatan edukatif tetap dikedepankan agar kesadaran kolektif masyarakat dan pedagang dapat tumbuh,” tegas Bayu.
Satgas merekomendasikan penegakan sanksi administratif terhadap dua pengecer dan satu distributor yang melanggar HET, serta penguatan koordinasi antar instansi untuk menekan biaya distribusi. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas harga dan ketahanan pangan jelang akhir tahun.














