KabarKalimantan.id – Pemerintah Indonesia menegaskan pentingnya implementasi tata kelola Kecerdasan Buatan (AI) yang berorientasi pada manusia (human-centric) untuk memitigasi potensi risiko, terutama dalam industri media. Penegasan ini disampaikan oleh Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital, Wijaya Kusumawardhana, dalam panel diskusi di acara Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Wijaya Kusumawardhana menyoroti bahwa meskipun AI memiliki potensi besar, risiko tinggi yang menyertainya menuntut kerangka kebijakan yang harus selalu menempatkan peran manusia di posisi utama.
“AI bukan subjek utama. Manusia harus tetap menjadi subjek dan objek utama dalam tata kelola teknologi ini,” kata Wijaya, dalam konferensi bertema “Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital.”
Kerangka AI berpusat pada manusia harus mengacu pada prinsip trustworthy AI (AI yang dapat dipercaya), yang mencakup nilai-nilai bermartabat, berkeadilan, inklusif, dan transparan. Pemerintah memandang AI bukan semata untuk kepentingan komersial, melainkan sebagai alat yang harus dikendalikan agar tidak menimbulkan manipulasi dan penyalahgunaan, seperti video palsu (deepfake) atau disinformasi visual.
Dalam konteks hukum, Wijaya menekankan bahwa AI wajib tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“AI tidak boleh menggunakan data pribadi tanpa izin, baik data umum seperti NIK dan nama, maupun data khusus seperti biometrik atau rekam medis,” ujarnya.
Pemerintah juga mewaspadai entitas bisnis yang bertindak sebagai pengelola data dengan meminta publik menyerahkan data biometrik untuk kepentingan komersial. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenai sanksi tegas.
Mitigasi risiko AI juga mencakup pentingnya AI yang dapat dijelaskan (explainable AI), yaitu transparansi dalam menjelaskan kerangka dan logika yang digunakan oleh sistem kecerdasan buatan.
“Sebelum digunakan, AI harus dilatih dengan data yang lengkap—positif, negatif, dan netral—serta harus diaudit dalam pelaksanaannya,” tambahnya.
Menyikapi tantangan ini, Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap AI agar media dapat memanfaatkannya tanpa mengorbankan integritas jurnalistik.
“AI adalah teknologi yang sangat kuat. Tapi sebelum menggunakannya, kita harus memahami ‘makhluk’ seperti apa AI itu,” ujar Dahlan.
Dahlan menjelaskan, perbedaan krusial AI dengan Internet adalah kemampuan AI dalam menciptakan informasi baru, bukan hanya menyimpan atau menghubungkan data. Oleh karena itu, Dewan Pers masih menempatkan AI sebagai alat bantu (tools) jurnalistik, dan bukan sebagai produsen berita.
“Keputusan akhir dalam proses editorial tetap harus berada di tangan manusia,” tegasnya.
Dahlan mengidentifikasi dua keterbatasan utama AI dalam pekerjaan jurnalistik:
1. Akurasi Informasi: AI belum mampu menjamin akurasi informasinya sendiri dan masih berpotensi mengalami “halusinasi” (kesalahan faktual).
2. Hak Cipta: AI belum dapat menjamin keabsahan hak cipta (copyright) atas konten yang dihasilkan, karena proses penciptaannya melibatkan berbagai model AI.
Atas dasar ini, informasi dari AI tidak bisa dijadikan sumber berita final, dan produk AI tidak bisa dianggap sebagai karya jurnalistik murni.
Dewan Pers kini telah membekali jurnalis dengan pedoman etika penggunaan AI di media yang dikembangkan dari kode etik jurnalistik. Pedoman ini mengusung prinsip utama bahwa teknologi harus menjadi alat bantu, bukan pengganti peran manusia, demi menjaga kualitas informasi dan keberlanjutan ekosistem pers.
Selain Sinar Mas Land, Event IDC dan AMSI Awards 2025 juga mendapatkan dukungan dari PT Astra International Tbk, Djarum Foundation, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Pertamina (Persero), PT Harita Nickel, PT Alam Tri Resources Indonesia Tbk., PT Telkom Indonesia Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Indofood Sukses Makmur, Mining Industry Indonesia atau MIND ID, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Merdeka Copper Gold Tbk., PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Indosat Tbk., dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.










