KabarKalimantan.id — Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas terhadap maraknya praktik impor pakaian bekas (thrifting) ilegal yang dinilai merugikan industri tekstil dalam negeri. Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi pidana, denda besar, hingga blacklist seumur hidup bagi importir nakal yang kedapatan melakukan pelanggaran.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya telah menyiapkan aturan baru untuk memperketat pengawasan impor pakaian bekas dan memastikan tidak ada celah bagi praktik ilegal di sektor tersebut.
“Nama-namanya sudah saya punya dan terus kami pantau di lapangan. Ke depan penindakannya akan lebih keras — barang dimusnahkan, pelaku didenda, bisa dipenjara, dan dimasukkan ke blacklist impor,” tegas Purbaya dalam keterangan resminya.
2.584 Kasus Ditindak, Barang Senilai Rp49,4 Miliar Disita
Direktorat Bea dan Cukai mencatat telah melakukan 2.584 penindakan terhadap kasus impor pakaian bekas ilegal sejak tahun 2024 hingga Agustus 2025.
Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp49,4 miliar, dengan mayoritas barang berasal dari Malaysia.
Kemenkeu menilai praktik impor pakaian bekas ilegal menjadi ancaman serius bagi industri tekstil nasional, yang kini tengah berupaya bangkit pascapandemi. Masuknya barang bekas dalam jumlah besar memicu persaingan tidak sehat, menekan harga produk lokal, dan berpotensi menyebabkan penutupan pabrik serta hilangnya lapangan kerja.
Sanksi Berat: Denda, Pemusnahan, dan Blacklist Nasional
Selain hukuman pidana, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif yang keras bagi pelaku. Setiap importir yang terbukti melakukan impor pakaian bekas ilegal akan dikenai denda besar, pemusnahan barang sitaan, serta dimasukkan ke daftar hitam nasional sehingga kehilangan hak melakukan kegiatan impor untuk selamanya.
“Ini bukan hanya soal penindakan, tapi upaya menyelamatkan industri tekstil dalam negeri dan jutaan pekerja yang bergantung di sektor ini,” ujar Purbaya.
Pemeriksaan lapangan oleh petugas Bea Cukai kini terus digencarkan di berbagai pelabuhan dan jalur perdagangan untuk mencegah masuknya pakaian bekas ilegal sebelum aturan final diberlakukan.
Kemenkeu berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan pelaku industri tekstil nasional guna memastikan pengawasan berjalan efektif tanpa mengganggu arus impor legal.
Langkah tegas pemerintah ini diharapkan dapat memberi ruang tumbuh bagi produsen tekstil dalam negeri, memperkuat ketahanan industri nasional, serta mendukung visi Indonesia menjadi negara berdaya saing di sektor manufaktur dan perdagangan.












