News  

Pedagang Thrifting Khawatir Gulung Tikar Imbas Rencana Pemerintah Perketat Impor Pakaian Bekas Ilegal

Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat impor pakaian bekas ilegal memicu kekhawatiran pelaku usaha thrifting. 

KabarKalimantan.id — Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperketat impor pakaian bekas ilegal menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha thrifting di Indonesia. Para pedagang menilai kebijakan ini dapat mengancam keberlangsungan bisnis mereka dan berpotensi memaksa toko-toko thrifting merumahkan para karyawan.

Kementerian Keuangan saat ini tengah menyiapkan regulasi baru yang akan memperberat sanksi bagi pihak yang kedapatan mengimpor pakaian bekas secara ilegal. Kebijakan ini juga bertujuan melindungi industri tekstil nasional dan brand lokal, yang selama ini dirugikan oleh maraknya peredaran barang bekas impor murah.

Namun, di sisi lain, pelaku usaha thrifting merasa terjepit. Mereka khawatir aturan baru ini akan memutus rantai pasokan barang dan menurunkan omzet secara signifikan.

“Sangat berdampak sih, Bang. Kami para karyawan berharap usaha thrifting tetap bisa berjalan, tentu dengan regulasi yang jelas. Karena dari sisi positifnya, usaha ini bisa mengurangi pengangguran dan limbah pakaian,” ujar Pian, salah satu karyawan toko thrifting, Senin (27/10/2025).

Pian mengungkapkan, omzet usahanya sudah mulai menurun sejak munculnya wacana kebijakan tersebut. Ia berharap pemerintah dapat mencari jalan tengah agar bisnis thrifting tetap bisa bertahan tanpa merugikan industri lokal.

Senada, Ria, karyawan thrifting lainnya, mengaku sedih dengan rencana pembatasan impor pakaian bekas karena akan berdampak langsung pada mata pencahariannya.

“Sedih pastinya, karena ini sumber penghasilan kami. Tapi semoga ke depannya usaha thrifting bisa jalan bareng dengan brand-brand lokal. Kami ini seperti UMKM kecil yang bantu kurangi pengangguran dan limbah,” ujarnya.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, pemerintah secara tegas melarang impor pakaian bekas dan barang bekas lainnya. Pelanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana lima tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

Meski demikian, para pelaku usaha berharap aturan baru yang tengah disusun Kemenkeu tidak mematikan bisnis kecil yang selama ini ikut menggerakkan ekonomi masyarakat. Mereka meminta pemerintah membuka ruang dialog agar regulasi yang lahir mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan industri lokal dan keberlangsungan usaha rakyat.