Gubernur Ria Norsan Dorong Pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Melalui APBN

implementasi ketentuan belanja pegawai daerah yang dibatasi maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

DENGAR PENDAPAT - Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan bersama para kepala daerah seluruh Indonesia saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, para gubernur, serta perwakilan pemerintah daerah se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).

KabarKalimantan.id – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mendorong pemerintah pusat mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu.

Menurutnya, pembiayaan yang seluruhnya dibebankan kepada APBD berpotensi menekan kemampuan fiskal daerah di tengah penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.

Usulan itu disampaikan Ri Norsan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, para gubernur, serta perwakilan pemerintah daerah se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dalam rapat tersebut dibahas implementasi ketentuan belanja pegawai daerah yang dibatasi maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga : Ria Norsan Tegaskan Kalbar Harus Jadi Lumbung Pangan Tanpa Merusak Lingkungan

Norsan menegaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada prinsipnya mendukung kebijakan tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa banyak daerah masih menghadapi tantangan fiskal karena harus menanggung gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu, sementara dana transfer dari pusat mengalami penyesuaian.

“Jika persoalan ini tidak segera dicarikan solusi, banyak pemerintah daerah akan mengalami kesulitan memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai karena rata-rata komposisi belanja pegawai saat ini masih berada di atas 30 persen,” ujar Norsan.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengurangi ruang fiskal daerah untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik yang langsung menyentuh masyarakat.

Karena itu, Kalimantan Barat mendukung usulan agar pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu, khususnya tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dapat didukung melalui APBN.

“Daerah tetap membutuhkan ruang fiskal yang memadai untuk menjalankan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu pembiayaan PPPK perlu mendapat dukungan dari pemerintah pusat,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI bersama pemerintah menyepakati sejumlah poin penting, di antaranya mendukung masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai 30 persen APBD, mendorong penyesuaian regulasi terkait komposisi belanja pegawai daerah, serta memastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat tidak diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga mendorong peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) serta mengupayakan dukungan APBN untuk pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu di daerah, terutama bagi tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dan diikuti sejumlah gubernur, perwakilan APKASI, APEKSI, serta kepala daerah dari seluruh Indonesia secara daring. (*)