KabarKalimantan.id — Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Kamboja bukan negara yang aman bagi pekerja migran asal Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, yang menyoroti lemahnya sistem perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) di negara tersebut.
Menurut data pemerintah, terdapat sekitar 100 ribu pekerja migran Indonesia yang bekerja di berbagai sektor di Kamboja. Namun, minimnya regulasi dan mekanisme perlindungan membuat mereka rentan menjadi korban penipuan, kekerasan, hingga perdagangan manusia.
“Kami sudah berulang kali mengingatkan bahwa Kamboja bukan negara yang aman bagi pekerja migran Indonesia. Pemerintah belum memiliki sistem perlindungan yang jelas di sana,” ujar Cak Imin.
Imbauan untuk Jalin Komunikasi dengan KBRI
Cak Imin mengimbau seluruh pekerja migran Indonesia di Kamboja untuk menjalin komunikasi intensif dengan KBRI Phnom Penh.
KBRI, kata dia, siap menerima laporan dan memberikan bantuan hukum bagi para pekerja yang menghadapi masalah, baik terkait hukum, kekerasan, maupun praktik eksploitasi.
“KBRI Phnom Penh terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan keselamatan dan hak-hak para pekerja Indonesia tetap terlindungi,” imbuhnya.
97 WNI Terlibat Kerusuhan di Kamboja
Pernyataan tegas Cak Imin muncul setelah kerusuhan besar melibatkan 97 warga negara Indonesia (WNI) terjadi di Kota Chrey Thum, Kamboja, pada Jumat (17/10/2025).
Dari total 97 WNI tersebut, 86 orang masih ditahan oleh kepolisian setempat, sementara 11 lainnya menjalani perawatan medis akibat luka-luka yang diderita saat insiden berlangsung.
Pihak KBRI Phnom Penh telah bergerak cepat dengan menemui para WNI yang ditahan maupun yang sedang dirawat di rumah sakit. Pemerintah memastikan akan memberikan pendampingan hukum dan diplomatik penuh kepada seluruh WNI yang terlibat dalam kasus tersebut.
Perlindungan Masih Minim, Pemerintah Siapkan Langkah Konkret
Cak Imin mengakui bahwa hingga kini belum ada perjanjian bilateral komprehensif antara Indonesia dan Kamboja yang mengatur perlindungan tenaga kerja migran. Kondisi ini menyebabkan banyak pekerja Indonesia bekerja tanpa izin resmi atau dalam situasi kerja tidak layak.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah tengah memperkuat koordinasi lintas kementerian antara Kemenko PMK, Kementerian Luar Negeri, dan BP2MI, guna membangun sistem perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.
“Kami terus dorong langkah-langkah konkret agar para pekerja migran terlindungi dari praktik ilegal dan eksploitasi,” tegas Cak Imin.
Kasus di Kamboja menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja migran masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah Indonesia. Dengan meningkatnya mobilitas tenaga kerja ke luar negeri, dibutuhkan pengawasan ketat, diplomasi perlindungan, dan sistem hukum yang kuat agar warga negara Indonesia dapat bekerja dengan aman dan bermartabat.
Pemerintah berkomitmen memperkuat kehadiran negara di luar negeri melalui diplomasi aktif, kerja sama internasional, dan peningkatan peran perwakilan RI, agar setiap pekerja migran Indonesia benar-benar terlindungi dari ancaman eksploitasi dan perdagangan manusia.











