Kalbar  

Kejari Landak Musnahkan Barang Bukti: Narkotika Mendominasi, Cegah Penyalahgunaan

Kejari Landak Musnahkan Barang Bukti: Narkotika Mendominasi, Cegah Penyalahgunaan. (FOTO: HENDRI MARCELLENO)

KabarKalimantan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak melakukan pemusnahan barang bukti dari 54 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Acara yang digelar pada Rabu, 17 September 2025, ini menjadi wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Landak dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat setempat.

Rincian Perkara yang Dimusnahkan: Dari Narkotika hingga Kejahatan Lain

Pemusnahan ini menyasar berbagai barang bukti dari tindak pidana umum yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap, dengan amar putusan “dirampas untuk dimusnahkan”.

Barang bukti ini berasal dari kasus-kasus yang ditangani selama periode Maret hingga Agustus 2025.

Berdasarkan data Kejari Landak, kasus narkotika menempati urutan tertinggi dengan total 19 perkara. Dari jumlah tersebut, barang bukti yang dimusnahkan mencakup sabu seberat 169,405 gram dan ekstasi seberat 2,54 gram.

Selain itu, barang bukti dari perkara lain juga ikut dimusnahkan, antara lain:

• 15 perkara pencurian
• 8 perkara perlindungan anak
• 3 perkara penganiayaan
• 4 perkara perjudian
• 1 perkara senjata api atau benda tajam
• 1 perkara penggelapan
• 1 perkara pertambangan mineral dan batubara
• 2 perkara tindak pidana umum lainnya

Pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah proaktif untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum.

Komitmen Kejari Landak: Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Narkotika

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses hukum.

Hal ini sejalan dengan amanat undang-undang yang mewajibkan kejaksaan untuk memastikan barang bukti yang telah inkraht dimusnahkan.

“Pemusnahan ini sangat penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti. Kami bertanggung jawab untuk memastikan semua barang bukti yang telah inkracht dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ruslan.

Lebih lanjut, Ruslan menyoroti tingginya angka kasus narkotika di wilayah Landak. Jumlah sabu yang dimusnahkan, yaitu 169,405 gram, menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius.

“Penanganan kasus narkotika kami lakukan secara maksimal karena dampaknya sangat merusak generasi muda. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan efek jera bagi para pelaku,” tambahnya.

Ruslan menegaskan bahwa langkah tegas ini adalah upaya Kejari Landak untuk menjaga masa depan generasi muda dan melindungi Kabupaten Landak dari ancaman peredaran narkoba.

Sinergi Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Landak

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata sinergi dan kolaborasi antar lembaga penegak hukum di Kabupaten Landak. Kehadiran berbagai pihak dalam acara ini menunjukkan kesamaan visi dalam memberantas tindak pidana, menjaga keamanan, dan menciptakan ketertiban di masyarakat.

Kejari Landak bertekad untuk terus melakukan langkah serupa secara berkala sebagai bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum.