KabarKalimantan.id – Langkah hukum Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak berinisial OJ untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya kembali menemui jalan buntu. Permohonan praperadilan yang diajukan OJ di Pengadilan Negeri Ngabang pada Kamis, 18 September 2025, secara tegas ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.
Keputusan ini menjadi penegasan bahwa proses hukum atas dugaan korupsi pemungutan retribusi tera/tera ulang di UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak periode 2020 hingga 2024 akan tetap berjalan sesuai ketentuan. Upaya OJ untuk menghindari proses hukum formal melalui jalur praperadilan resmi kandas.
Tuntutan Ganti Rugi dan Rehabilitasi Ditolak
Dalam permohonan praperadilan yang diajukan, OJ tidak hanya meminta agar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak dinyatakan tidak sah. Ia juga menuntut ganti rugi sebesar Rp200 juta serta rehabilitasi nama baik.
Namun, majelis hakim berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak berdasar hukum. Hakim menilai penerbitan sprindik merupakan tindakan administratif yang sah, dan pemohon tidak mengalami kerugian yang memenuhi syarat untuk mendapatkan kompensasi, seperti luka berat, cacat, atau kehilangan pekerjaan.
Penolakan permohonan ini secara substansial memperkuat posisi dan langkah hukum yang telah diambil oleh Kejari Landak dalam menangani kasus yang menjadi perhatian publik ini.
Legitimasi Kinerja Kejaksaan Landak
Kepala Kejaksaan Negeri Landak melalui Kasi Intelijen, Rastra Prasetyo Aditiyono, menyambut baik putusan pengadilan tersebut. Menurutnya, penolakan praperadilan ini menjadi bentuk legitimasi dan penguatan terhadap proses hukum yang telah dijalankan jajarannya.
“Putusan ini menjadi penguatan bagi kami dalam menegakkan hukum yang menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum,” ujar Rastra. Ia memastikan bahwa seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Landak telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Imbauan Kooperatif dan Ancaman Penghalangan Penyidikan
Rastra juga menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi retribusi ini hingga ke meja hijau. Ia mengimbau seluruh pihak terkait untuk kooperatif dan mengikuti setiap tahapan proses hukum yang tengah berjalan.
Kejaksaan memberikan peringatan keras terhadap pihak mana pun yang mencoba menghalangi proses penyidikan. Rastra menegaskan bahwa upaya menghalangi proses hukum akan ditindak tegas, sesuai dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ditolaknya praperadilan untuk kedua kalinya, Kejari Landak kini akan memfokuskan kembali energinya untuk menuntaskan proses penyidikan dan melimpahkan berkas perkara OJ ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.








