Gagal Kembalikan Dana Rp683 Juta, Eks Kades Tolok Ditahan Terkait Korupsi Dana Desa

Kronologi Kasus: Dari Kegiatan Fiktif hingga Kerugian Negara

Gagal Kembalikan Dana Rp683 Juta, Eks Kades Tolok Ditahan Terkait Korupsi Dana Desa. (FOTO: ISTIMEWA)

KabarKalimantan.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Tolok, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, berinisial S, akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Landak. Penahanan ini dilakukan setelah Kejaksaan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Landak terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022.

Kasus yang menjerat S ini menjadi sorotan karena jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, yakni Rp683.400.000. Penahanan ini juga menunjukkan konsekuensi tegas bagi pelaku yang tidak mampu mengembalikan uang hasil dugaan korupsi dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Dugaan penyelewengan dana desa ini berawal dari Laporan Polisi pada Juli 2023, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Landak, ditemukan adanya sejumlah kegiatan fiktif serta penggunaan dana desa yang tidak memiliki dasar pertanggungjawaban yang sah di Desa Tolok.

S, yang menjabat Kades Tolok pada periode 2020–2026, diduga kuat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah tersebut.
Konsekuensi Berat: Pencopotan Jabatan dan Penahanan

Sanksi administratif telah lebih dahulu dijatuhkan. S diberhentikan sementara dari jabatannya pada Maret 2023. Namun, karena gagal memenuhi kewajiban untuk mengembalikan seluruh kerugian negara dalam tenggat waktu yang diberikan, ia kemudian diberhentikan secara definitif melalui SK Bupati Landak per Mei 2023.

Penahanan S oleh Kejaksaan Negeri Landak pada Kamis, 18 September 2025, menjadi langkah hukum selanjutnya. Saat ini, tersangka S telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan sembari menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Komitmen Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, menegaskan bahwa proses Tahap II ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Kabupaten Landak.

“Pelaksanaan Tahap II ini membuktikan keseriusan kami dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas Ruslan. Ia menekankan bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan setiap rupiah dana publik digunakan sebagaimana mestinya.

Imbauan untuk Kepala Desa Lain

Lebih lanjut, Ruslan juga menyampaikan imbauan keras kepada seluruh perangkat desa di Kabupaten Landak. Ia mengingatkan agar pengelolaan dana desa dilakukan secara profesional dan transparan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami ingatkan semua kepala desa untuk mengelola dana desa sesuai ketentuan. Kejaksaan Negeri Landak berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan,” tutupnya.

Setelah penahanan ini, Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara dugaan korupsi dana desa ini ke Pengadilan Tipikor agar proses peradilan dapat segera dilaksanakan.