Kalbar  

Berkas Kasus Oli Palsu di Pontianak Masuk Tahap I: Polda Kalbar Serius Lindungi Konsumen

Penyidikan Kasus Oli Palsu Polda Kalbar Memasuki Tahap I

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno beri keterangan pers. | Berkas Kasus Oli Palsu di Pontianak Masuk Tahap I: Polda Kalbar Serius Lindungi Konsumen. (FOTO: HUMAS POLDA)

KabarKalimantan.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus dugaan peredaran oli palsu di wilayah Pontianak. Berkas perkara kasus ini secara resmi telah memasuki Tahap I, yaitu penyerahan berkas ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Penyerahan berkas perkara tersebut dilakukan oleh anggota Unit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Jumat, 26 September 2025. Proses ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk pengamanan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

Tersangka dalam perkara ini diidentifikasi dengan inisial EM alias EC, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana di bidang Perlindungan Konsumen.

Komitmen Polda Kalbar Tuntaskan Kejahatan yang Merugikan Masyarakat

Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, menegaskan bahwa pengiriman berkas Tahap I ini adalah bukti komitmen aparat kepolisian untuk menindak tegas kejahatan yang merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas pasar.

“Kasus peredaran oli palsu ini kami tangani dengan serius karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi kualitas maupun keamanan kendaraan,” ujar Kombes Pol. Burhanuddin.

Ia menambahkan, pengiriman berkas ini merupakan langkah konkret untuk menuntaskan proses hukum kasus tersebut hingga ke pengadilan, demi memberikan efek jera dan perlindungan maksimal bagi konsumen.

Imbauan Waspada: Ciri-Ciri Pelumas Palsu dan Bahayanya

Menanggapi maraknya kasus ini, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bayu Suseno, turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan cermat saat membeli pelumas kendaraan.

Menurutnya, masyarakat perlu waspada terhadap iming-iming harga yang terlalu murah, yang seringkali menjadi indikasi produk palsu.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah. Pastikan membeli produk pelumas dari toko resmi atau distributor terpercaya untuk menghindari risiko kerusakan kendaraan akibat oli palsu,” pungkas Kombes Pol. Bayu Suseno.

Kasus oli palsu menimbulkan kerugian ganda, tidak hanya secara finansial bagi konsumen, tetapi juga risiko serius berupa kerusakan mesin kendaraan yang fatal. Oleh karena itu, edukasi dan kehati-hatian dalam memilih produk menjadi kunci utama perlindungan diri.