KabarKalimantan.id — PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) bersama Kejaksaan Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperkuat kolaborasi dalam pengembangan ekosistem pelatihan pidana kerja sosial berbasis keadilan restoratif.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Pemprov Kalbar, serta penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Kalbar dan pemerintah kabupaten/kota, yang digelar di Pontianak, Kamis (4/12/2025).
Pemimpin Wilayah Jakarta Jamkrindo, Muchamad Kisworo, menyatakan bahwa perusahaan berkontribusi melalui dukungan pelatihan, pendampingan usaha, dan program pengembangan sumber daya manusia bagi peserta keadilan restoratif.
Dukungan tersebut menjadi bagian dari pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan Jamkrindo sekaligus selaras dengan Asta Cita pemerintah dalam penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan SDM.
“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Agung yang telah memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif. Kami sudah melaksanakan beberapa pelatihan ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’, seperti pelatihan laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, hingga pembuatan parfum Eau de Parfum,” ujar Kisworo.
Baca Juga : SUKSES Lulus Pendidikan Lemhannas, Arief Rosyid Gaungkan Meritokrasi Pemimpin Muda
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, Direktur A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Hari Wibowo, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Emilwan Ridwan, serta para Wali Kota, Bupati, dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat.
Pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan bagian dari pendekatan keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan antara kepentingan korban dan pelaku, bukan pada pemidanaan berbasis pembalasan.
Melalui program ini, pelaku tindak pidana yang memenuhi kriteria diarahkan memperoleh keterampilan produktif agar mampu berdaya kembali setelah menjalani pidana.
Di sisi lain, Jamkrindo juga menegaskan dukungan terhadap pembangunan daerah melalui layanan penjaminan surety bond, yang memastikan pelaksanaan proyek pemerintah berjalan tepat waktu dan sesuai mutu.
Kisworo menyebut kontribusi tersebut sejalan dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 yang memperkuat peran perusahaan penjaminan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak dalam proses pengadaan. Kami berharap kontribusi ini memperkuat ekosistem usaha dan mendukung pertumbuhan ekonomi Kalbar yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo, menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama bukan kegiatan seremonial semata, tetapi wujud nyata sinergi kelembagaan.
“Pidana kerja sosial adalah model alternatif pemidanaan yang tidak boleh dipaksakan, tidak boleh dikomersialisasi, dan harus sesuai peraturan. Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan penerapan pidana kerja sosial berjalan terencana, terukur, dan berkeadilan,” tegasnya. (*)












