KabarKalimantan.id – Data kependudukan terbaru dari Kota Pontianak menunjukkan adanya tantangan serius dalam pemenuhan legalitas perkawinan. Hingga Semester I Tahun 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mencatat bahwa masih terdapat sekitar 27,02 persen penduduk berstatus kawin yang belum tercatat secara resmi atau belum memiliki Akta Perkawinan/Buku Nikah.
Data ini menjadi fokus perhatian di tengah upaya Disdukcapil untuk meningkatkan cakupan pencatatan perkawinan, salah satunya melalui kegiatan kolektif yang baru-baru ini menyasar umat Khonghucu.
Fasilitasi Kolektif: Solusi Peningkatan Cakupan Pencatatan
Untuk mengatasi angka yang belum tercatat tersebut dan menjamin hak-hak sipil warga, Disdukcapil Kota Pontianak bersama Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya terus berkolaborasi dengan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) dan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Kolaborasi ini diwujudkan dengan memfasilitasi pencatatan dan penerbitan akta perkawinan secara kolektif. Kegiatan yang digelar di Aula Kanwil Kemenag Kalbar pada Sabtu (4/10/2025) tersebut berhasil menerbitkan akta perkawinan untuk 15 pasangan umat Khonghucu dari Kota Pontianak.
Bagi warga yang telah lama menanti legalitas resmi, kegiatan ini sangat disambut baik. Fui Thiam Tjhoi (66), salah satu peserta dari Kota Pontianak, mengungkapkan rasa syukurnya.
“Bagi kami, akta perkawinan ini sangat penting. Dengan adanya pencatatan resmi dari pemerintah, status perkawinan kami lebih jelas dan memiliki kekuatan hukum,” ungkapnya, berharap kegiatan kolektif semacam ini dapat terus berlanjut.
Pentingnya Akta Perkawinan: Kepastian Hukum dan Administrasi
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menegaskan bahwa pencatatan perkawinan adalah hal krusial. Selain memberikan legalitas negara, akta perkawinan berfungsi sebagai dasar hukum yang kuat sesuai amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Akta perkawinan tidak hanya menjadi bukti sahnya ikatan suami istri, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap status anak, hak-hak istri, serta mempermudah proses administrasi lainnya, seperti pencatatan kelahiran dan hak asuh anak,” jelas Erma.
Dokumen resmi ini merupakan kunci untuk memperoleh dokumen kependudukan lanjutan, seperti pembaruan Kartu Keluarga (KK), KTP-el, serta akta dan catatan pinggir pengesahan anak bagi yang memenuhi syarat.
Langkah Verifikasi dan Harapan Peningkatan Cakupan
Sebelum pencatatan dilakukan, proses verifikasi yang ketat diterapkan. Majelis Agama Khonghucu (MAKIN) Kota Pontianak menyerahkan berkas pasangan untuk diverifikasi dan diumumkan selama 10 hari kerja.
Data Disdukcapil Kota Pontianak menunjukkan, dari total 690.277 jiwa penduduk, saat ini baru 72,98 persen pasangan perkawinan yang tercatat. Melalui inisiatif kolektif ini, Disdukcapil berupaya keras untuk meningkatkan cakupan pencatatan perkawinan di Kota Pontianak secara signifikan.
Kolaborasi lintas lembaga ini, menurut Erma Suryani, adalah bentuk nyata komitmen pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif dan merangkul semua umat beragama di Pontianak.








