10 Warga Indonesia Ditahan di Sarawak dalam Operasi Imigrasi Malaysia

Penangkapan Warga Negara Indonesia di Sarikei

10 Warga Indonesia Ditahan di Sarawak dalam Operasi Imigrasi Malaysia. (FOTO: JIM SARAWAK)

KabarKalimantan.id – Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarikei, Sarawak, menahan 10 warga negara Indonesia dalam sebuah operasi penindakan yang dikenal dengan nama “Ops Sapu”.

Operasi ini dilakukan pada Selasa, 23 September 2025, antara pukul 02.05 hingga 03.06 pagi waktu setempat. Operasi tersebut melibatkan 12 anggota Unit Penguatkuasa Imigrasi.

10 WNI Tidak Bisa Tunjukkan Dokumen Sah

Dalam operasi gabungan ini, petugas imigrasi menggerebek dua lokasi berbeda: sebuah gudang penyimpanan barang di dekat Loji Rawatan Air Bayong dan sebuah rumah kayu tanpa nomor di Jalan Sarikei Bypass.

Dari 13 individu yang diperiksa, 10 di antaranya, yang semuanya merupakan warga negara Indonesia—terdiri dari sembilan pria dan satu wanita—ditahan karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah.

Pihak Imigrasi Malaysia telah membuat laporan resmi di Balai Polisi Sarikei terkait penahanan ini. Penangkapan tersebut menunjukkan komitmen pihak berwenang Malaysia untuk menertibkan keberadaan pekerja asing yang tidak memiliki izin dan dokumen lengkap.

Operasi Penertiban Akan Terus Berlanjut

Sebagai respons, JIM Sarikei menyatakan bahwa operasi penegakan hukum seperti ini akan terus dilakukan secara berkala. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas kehadiran dan aktivitas warga negara asing tanpa izin di wilayah Sarawak.