Sabah  

Imigrasi Malaysia Tangkap 20 WNA, Ada Warga Negara Indonesia di Tawau, Sabah

75 Orang Diperiksa dalam Serangkaian Operasi Imigrasi

Imigrasi Malaysia Tangkap 20 WNA, Ada Warga Negara Indonesia di Tawau, Sabah. (FOTO: IMIGRASI MALAYSIA)

KabarKalimantan.id — Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Negeri Sabah terus menunjukkan komitmennya dalam menindak pendatang asing tanpa izin (PATI). Dalam serangkaian operasi penguatan hukum yang digelar di wilayah Tawau, Sabah, sebanyak 20 individu berhasil ditangkap dan ditahan.

Operasi ini merupakan hasil dari aduan masyarakat dan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu di beberapa lokasi berbeda. Sebanyak 17 petugas dari Bahagian Penguatkuasaan Tawau terlibat dalam operasi yang berlangsung dari 17 hingga 18 September 2025. Dari 75 orang yang diperiksa, 20 di antaranya ditangkap karena tidak memiliki dokumen perjalanan atau izin tinggal yang sah.

20 Individu dari Berbagai Negara Ditangkap

Dari 20 individu yang ditangkap, mereka berasal dari tiga negara berbeda, yaitu Pakistan, Filipina, dan Indonesia. Kesemua individu ini ditahan karena diduga melanggar berbagai pasal dalam Akta Imigresen 1959/63 dan Peraturan-Peraturan Imigresen 1963.

Mereka dijerat dengan Pasal 15(1)(c) karena tinggal lebih dari batas waktu yang diizinkan dan Pasal 6(1)(c) karena masuk dan tinggal di Malaysia tanpa izin sah. Selain itu, ada pula pelanggaran terhadap Peraturan 39(b) Peraturan-Peraturan Imigresen 1963.

Tindakan Tegas dan Seruan untuk Warga

JIM Sabah menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus diambil tidak hanya kepada pendatang ilegal, tetapi juga kepada individu atau pihak yang melindungi atau mempekerjakan mereka.

Pihak Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan memberikan informasi terkait keberadaan warga asing tanpa izin di wilayah mereka. JIM Sabah menegaskan tidak akan ada kompromi bagi siapa pun yang melanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan isu keamanan negara.