KabarKalimantan.id — Ibu Kota Negara (IKN) bakal pindah ke Kalimantan tepatnya di Kabupaten Kutai Kartanegara dan sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara. Penjabat (Pj) Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan jika ibu kota negara sudah resmi pindah dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan saat HUT ke-79 RI pada 17 Agustus mendatang.
Pj Gubernur DKI Jakarta yang sekaligus Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Joko Widodo ini mengaku sudah menyiapkan kegiatan HUT Ri ke-79 di IKN. Ia juga menyampaikan pemindahan Ibu Kota Nusantara ini akan segera menerbitkan peraturan presiden (Perpres) terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.
“Tanggal 17 Agustus Ibu Kota sudah resmi pindah, ini sudah menjadi komitmen pemerintah pusat, segara yah Perpres dikeluarkan, sehingga waktunya tepat untuk beralih status DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ)” kata Heru di Jakarta.
Heru menambahkan ada beberapa rangkaian dilaksanakan mulai awal Agustus 2024 di IKN nantinya, dari 1 Agustus sampai tanggal 17 Agustus di IKN. Lalu tanggal 18 Agustus, bapak Presiden Jokowi meresmikan masjid IKN.
“Termasuk juga nantinya ada acara seremonial yang digelar dalam rangka melepas status DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Agustus mendatang disana,” ujar Heru.
Tidak hanya itu Heru menambahkan jika adanya seremonial melepas bendera dan duplikat proklamasi dari Monas ke Istana Jakarta, dari Istana Jakarta nanti menuju ke Istana IKN.
Status Jakarta sebagai ibu kota baru bisa tergantikan oleh Nusantara di Kalimantan Timur apabila Keputusan Presiden tentang UU IKN terbit. Belum diketahui kapan aturan itu diterbitkan.
Tentang IKN
Urgensi pemindahan Ibu Kota Negara yang sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia pada tanggal 16 Agustus 2019 dimana menyampaikan bahwa pemindahan tersebut didasari oleh terpusatnya kegiatan perekonomian di Jakarta dan Jawa yang mengakibatkan kesenjangan ekonomi Jawa dan luar Jawa.
Selain itu, terdapat hasil kajian yang menyimpulkan bahwa Jakarta sudah tidak lagi dapat mengemban peran sebagai Ibu Kota Negara hal ini karena pesatnya pertambahan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, dan tingkat kenyamanan hidup yang semakin menurun. Oleh karena itu pemindahan Ibu Kota Negara diharapkan dapat mewujudkan Indonesia memiliki Ibu Kota Negara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan serta menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah lainnya di Indonesia. Untuk mewujudkan upaya tersebut, maka telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada tanggal 15 Februari 2022.
Ibu Kota Negara bernama Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini.
Sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 2 bahwa Ibu Kota Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk, menjadi kota berkelanjutan di dunia, sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ini sebagaimana Pasal 3 ayat (1), dibentuk dan dilaksanakan berdasarkan asas:
– Ketuhanan
– Pengayoman
– Kemanusiaan
– Kebangsaan
– Kenusantaraan
– Kebinekatunggalikaan
– Keadilan
– Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
– Ketertiban dan kepastian hukum
– Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dan
– Efektivitas dan efisiensi pemerintahan.
Dan pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagaimana Pasal 3 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
– Kesetaraan
– Keseimbangan ekologi
– Ketahanan
– Keberlanjutan pembangunan
– Kelayakan hidup
– Konektivitas dan
– Kota cerdas.
Penetapan tentang Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Kemudian Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
Mengenai kedudukan dan kekhususan sebagaimana Pasal 5 ayat (1), Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional;
Selanjutnya pada Pasal 5 ayat (4) Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Posisi Ibu Kota Nusantara secara geografis sebagaimana Pasal 6 ayat (1) terletak pada:
Bagian Utara pada 117° 0’ 31.292″ Bujur Timur dan 0° 38’44.912″ Lintang Selatan;
Bagian Selatan pada 117° 11’ 51.903” Bujur Timur dan 1° 15’25.260″ Lintang Selatan;
Bagian Barat pada 116° 31′ 37.728″ Bujur Timur dan 0° 59’22.510″ Lintang Selatan; dan
Bagian Timur pada 117° 18’ 28.084″ Bujur Timur dan 1° 6′ 42.398′ Lintang Selatan.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang ini, diharapkan tata kelola Ibu Kota Negara dapat mewujudkan Ibu Kota Negara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan serta menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah lainnya di Indonesia.














