PT PTS Tegaskan Miliki HGU untuk Pengelolaan Lahan di Sungai Laur Ketapang

Lahan yang dibuka dan dibangun kebun kelapa sawit telah melalui proses perundingan sampai pembebasan lahan

WAWANCARA -Direktur Umum & Teknis PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS), Berlino Mahendra saat ditemui, Rabu 22 April 2026.

KabarKalimantan.id – Direktur Umum & Teknis PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) Berlino Mahendra menegaskan pihaknya memiliki HGU yang sah dalam pengelolaan lahan di Desa Teluk Bayur Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang.

Hal tersebut ia sampaikan dengan adanya dugaan terkait perampasan hak masyarakat yang dilakukan oleh PT. PTS.

“Perusahaan kami jelas, kami telah beroperasi sejak tahun 1992 di wilayah Kecamatan Sungai Laur dan Kecamatan Sandai. Tentunya kami memiliki perijinan sesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia,” ucapnya saat ditemui, Rabu 22 April 2026.

Ia menjelaskan PT. PTS telah di lengkapi perizinan-perizinan. Adapun perizinan yang dimaksud di antaranya Pertama, Akta Pendirian Nomor 34 Tanggal 5-11-1984 yang dibuat oleh Notaris Tommy Tjoa Keng Liet, SH di Pontianak dengan kutipan Keputusan Menteri Kehakiman Tertanggal 21 Mei 1985 No. C2-3018.HT.01-01. Th85.

Pemilik perusahaan adalah keluarga Almarhum Adijanto, Putra Kalimantan Barat sampai sekarang.

Baca Juga : Akselerasi Transformasi Digital, MKKS SMP Melawi Gelar Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik

Kemudian, Hak Guna Usaha Nomor 1 Desa Sempurna, Rempangi dan Merumbuk Gambar Situasi Nomor 1/1991 Luas 5.477 Ha Nama Pemegang Hak PT. Prakarsa Tani Sejati Penerbitan Sertipikat Tanggal 29 Januari 1994.

Selanjutnya, Hak Guna Usaha Nomor 2 Desa Merumbuk, Daka, Rempangi dan Randau Gambar Situasi Nomor 4/1994 Luas 10.502 Ha Nama Pemegang Hak PT. Prakarsa Tani Sejati Penerbitan Sertipikat Tanggal 18 Januari 1995.

Izin Penanaman Modal Dalam Negeri 381/I/PMDN/1995 tanggal 12 Juli 1995. Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan / Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor 453/Menhutbun-VII/2000 Tanggal 25 April 2000 Luas 16.079 Ha.

Keputusan Bupati Ketapang Nomor 426/DISBUN-D/2013 Tanggal 10 September 2013 Tentang Pemberian Perluasan Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya Kelapa Sawit PT. Prakarsa Tani Sejati.

“Sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan kebun, kami juga terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa setempat termasuk Desa Teluk Bayur (sebelum pemekaran termasuk dalam wilayah Desa Sempurna),” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan lahan yang dibuka dan dibangun kebun kelapa sawit telah melalui proses perundingan sampai pembebasan lahan / GRTT melalui Desa dan masing-masing pemilik lahan.

Sehingga seluruh lahan perkebunan tersebut adalah sah milik Perusahaan. Selain membangun kebun inti Perusahaan juga membangun kebun plasma.

Khusus untuk Desa Teluk Bayur saja kebun plasma yang sudah diserahkan sejak tahun 2000 s.d tahun 2019 adalah seluas 1.008 Ha (± 33 %).

Keberadaan perusahaan telah dapat memberikan peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat setempat dalam bentuk kepemilikan kebun plasma, terbukanya lapangan kerja dan usaha, pemberian bantuan-bantuan dalam program CSR (Corporate Social Responsibility).

“Bahkan telah mendapatkan penghargaan yang telah berkontribusi dan mendukung Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam pembangunan daerah (bidang infrastuktur) melalui program CSR (Corporate Social Responsibility) dari Bupati Ketapang pada tahun 2025 dan telah berkontribusi membayar pajak,” jelasnya.

Kemudian, dalam rangka ekspansi bisnis penambahan modal maka pada tahun 2007 Perusahaan menerima masuknya modal asing.

Dengan demikian merubah status perseroan yang semula Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi perseroan terbatas Penanaman Modal Asing (PMA).

“Namun kepemilikan saham mayoritas tetap dimiliki keluarga Almarhum Adijanto,” pungkasnya. (*)