KabarKalimantan.id – Kepolisian Resor Ketapang berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 2000,73 gram atau sekitar 2 kilogram sepanjang tahun 2025. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus tindak pidana narkoba yang ditangani Polres Ketapang setahun terakhir.
Data pengungkapan tersebut tersebut disampaikan Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris saat memimpin rilis pengungkapan kasus sepanjang Tahun 2025 di Mapolres Ketapang, Rabu (31/12/2025).
Kapolres menjelaskan, terdapat tiga kecamatan dengan jumlah barang bukti sabu terbanyak. Kecamatan Delta Pawan menjadi wilayah dengan pengungkapan tertinggi, yakni 197,82 gram, disusul Kecamatan Tumbang Titi sebanyak 129,92 gram, serta Kecamatan Nanga Tayap dengan 86,25 gram.
“Dari total barang bukti sabu seberat 2.000,73 gram tersebut, jika dinilai secara ekonomis mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Seluruh barang bukti telah berkekuatan hukum tetap dan sudah dimusnahkan dengan disaksikan oleh stakeholder terkait,” ujarnya.
Baca Juga : Sepuluh Bulan Pemerintahan, Alex Wilyo Komitmen Membangun Ketapang di Tengah Tantangan Anggaran
Selain sabu, Polres Ketapang juga mengamankan berbagai jenis narkotika lainnya, antara lain ekstasi sebanyak 272 butir, happy five seberat 9 gram, heroin 1,13 gram, serta uang tunai Rp57.581.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dirinya menambahkan, sepanjang tahun 2025 Polres Ketapang berhasil mengungkap 114 kasus tindak pidana narkoba dengan total 143 orang tersangka.
“Ini merupakan komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya. (*)












