Kalbar  

Pemkot Pontianak Dorong Daya Saing UMKM, 40 Sertifikat Halal Diserahkan Gratis Tingkatkan Kepercayaan Konsumen

Target Ambisius: 115 Sertifikat di Tahun 2025

Pemkot Pontianak Dorong Daya Saing UMKM, 40 Sertifikat Halal Diserahkan Gratis Tingkatkan Kepercayaan Konsumen. (FOTO: DISKOMINFO)

KabarKalimantan.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUMP), Pemkot secara resmi menyerahkan sebanyak 40 sertifikat halal kepada pelaku UMKM di Kota Pontianak.

Bantuan sertifikasi yang didanai melalui skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun 2025 ini diharapkan dapat mempercepat perkembangan UMKM, khususnya dari segi penjaminan kehalalan produk dan jasa.

Kepala Bidang Perindustrian DKUMP Kota Pontianak, Kusmiati, menegaskan bahwa sertifikat halal memiliki peran penting dalam meningkatkan kepercayaan dan minat beli masyarakat terhadap produk UMKM. Ia menggarisbawahi bahwa produk yang telah tersertifikasi halal secara otomatis memiliki nilai jual yang lebih menarik di mata konsumen.

“Dengan adanya sertifikat halal, ini bisa meningkatkan promosi dari produk-produk yang mereka hadirkan. Kemudian tentu saja dapat memberikan rasa aman kepada konsumen dan pengguna jasanya,” ungkap Kusmiati pasca penyerahan sertifikat di UMKM Center, Jumat (31/10/2025).

Kusmiati menambahkan, sektor UMKM yang menerima sertifikat pada gelombang pertama ini didominasi oleh usaha makanan. Meskipun demikian, DKUMP terbuka bagi pelaku usaha dari sektor lain yang juga ingin mendaftarkan produk atau jasanya untuk pengajuan sertifikasi halal.

Pemkot Pontianak memiliki target ambisius dalam program sertifikasi halal tahun ini.

“Kami tahun ini targetnya 115 sertifikat. Sekarang yang sudah terbit itu 40. Kita sedang berproses lagi untuk gelombang kedua dan kita harapkan dalam waktu dekat itu bisa terbit lagi sertifikat halalnya,” jelas Kusmiati, optimis target akan tercapai.

Direktur LPPOM Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Agus Wibowo, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah proaktif Pemkot Pontianak. Menurutnya, kesadaran dan literasi masyarakat mengenai kehalalan produk dan jasa sudah semakin tinggi.

“Sekarang kesadaran masyarakat Kota Pontianak saya lihat sudah semakin meningkat. Dengan sertifikasi halal, maka kepedulian masyarakat akan poduk dan jasa yang halal itu semakin tinggi,” terangnya.

Agus Wibowo juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kota Pontianak agar tidak ragu mengajukan sertifikasi halal. Ia meyakinkan bahwa proses pengurusannya kini cukup mudah dan dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif cepat.

Ia menjelaskan bahwa terdapat dua skema pengurusan yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha:

1. Skema Self-Declare: Skema ini nol biaya dan ditujukan untuk produk-produk yang masuk kategori non-risiko atau berisiko kecil.
2. Skema Reguler: Skema ini dikenakan biaya yang besarannya sudah ditentukan, dan ditujukan bagi produk yang memiliki risiko menengah atau tinggi.

Dengan dukungan pendanaan dari APBD dan kemudahan proses yang ada, sertifikasi halal diharapkan menjadi standar wajib bagi UMKM Pontianak demi pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat dan beretika.