Berita  

AKP Happy Margowati Suyono Jabat Kasat Reskrim Polresta Pontianak

Serah terima jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto

UPACARA - Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Happy Margowati Suyono (kanan) pada Upacara Serah terima jabatan di Mapolresta Pontianak, Selasa 17 Maret 2026.

KalbarKalimantan.id – AKP Happy Margowati Suyono resmi menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) di Polresta Pontianak.

Serah terima jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, di Mapolresta Pontianak, Selasa, 17 Maret 2026.

Dalam rotasi tersebut, AKP Happy menggantikan AKP Ryan Eka Cahya.

Sebelumnya ia diketahui menjabat sebagai Kapolsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Sementara itu, AKP Ryan mendapat penugasan baru sebagai Kasubbagbingadik di SPN Polda Kalimantan Barat.

Selain pergantian Kasat Reskrim, pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan serah terima jabatan untuk posisi Kasat Samapta serta Kapolsek Kawasan Pelabuhan Dwikora.

Baca Juga : AJK Mengantar Puluhan Anak Belanja Pakaian Baru dan Berikan Santunan

Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan mutasi ini merupakan hal yang lazim dalam organisasi Polri.

“Rotasi jabatan bertujuan untuk penyegaran sekaligus bagian dari pembinaan karier personel, baik melalui mekanisme tour of duty maupun tour of area,” ucapnya.

Ia menekankan pejabat yang baru dilantik harus segera beradaptasi dengan dinamika tugas di wilayahnya.

Terlebih, dalam waktu dekat aparat kepolisian akan menghadapi momentum Hari Raya Idul Fitri melalui pelaksanaan Operasi Ketupat Kapuas.

Operasi tersebut difokuskan pada pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pemudik dan warga yang merayakan lebaran.

Selain itu, aparat juga diminta mengantisipasi berbagai potensi gangguan, seperti kejahatan konvensional, pemantauan harga kebutuhan pokok, hingga fenomena panic buying yang sempat terjadi di sejumlah SPBU.

Lebih lanjut, Kapolresta menegaskan salah satu perhatian utama bagi Kasat Reskrim yang baru adalah menyelesaikan perkara-perkara yang masih tertunda dari pejabat sebelumnya.

Ia menekankan pentingnya memberikan kepastian hukum, baik kepada pelapor maupun pihak terlapor atau tersangka.

“Penanganan perkara harus jelas arahnya, apakah dilanjutkan atau dihentikan melalui SP3, semuanya harus berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Ini menjadi atensi utama bagi Kasat Reskrim yang baru,” tegasnya. (*)