KabarKalimantan.id – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menegaskan media sosial pemerintah harus bertransformasi menjadi ruang komunikasi publik yang responsif, bukan sekadar kanal publikasi kegiatan atau bersikap reaktif saat persoalan muncul.
Penegasan itu disampaikan saat membuka bimbingan teknis pengelolaan konten dan media sosial di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, Selasa (28/4/2026).
Menurut Amirullah, di tengah perubahan pola komunikasi digital yang begitu cepat, media sosial pemerintah dituntut bukan hanya informatif, tetapi mampu menjadi ruang interaksi, dialog, sekaligus saluran aspirasi masyarakat.
“Bukan diminta reaktif, tetapi responsif. Kalau reaktif itu menunggu masalah muncul baru menjawab. Tapi kalau responsif, kita peka terhadap lingkungan, tahu apa yang harus dilakukan, dan cepat menyesuaikan diri,” tegasnya.
Baca Juga : Pemprov Kalbar Jajaki Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Malaysia
Ia menilai pengelola media sosial pemerintah kini memegang peran strategis karena berada di garda depan komunikasi publik pemerintah.
Karena itu, menurutnya, pengelola media sosial tidak cukup hanya piawai membuat konten menarik, tetapi juga harus memiliki sensitivitas isu, etika komunikasi, serta kemampuan membaca kebutuhan publik.
Amirullah menekankan komentar, pesan dan tanggapan warga di media sosial harus dipandang sebagai masukan berharga, bukan sekadar respons digital yang diabaikan.
“Masyarakat sekarang tidak ingin hanya menjadi penonton, tetapi ingin didengar dan dilibatkan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan pesan Wali Kota Pontianak agar pengelolaan media sosial pemerintah mengedepankan mitigasi dan pencegahan, bukan menunggu isu membesar baru sibuk melakukan klarifikasi.
“Jangan menunggu masalah besar baru sibuk klarifikasi. Kalau sudah membesar, tentu lebih sulit ditangani,” katanya.
Menurut Amirullah, pendekatan komunikasi pemerintah ke depan harus lebih proaktif, mampu menangkap isu sejak dini dan memberikan penjelasan yang tepat sebelum berkembang menjadi persoalan publik.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti pentingnya kreativitas dalam produksi konten pemerintah, namun tetap berpijak pada etika, norma sosial dan budaya masyarakat.
“Konten kreator dituntut kreatif, tapi harus memahami kondisi masyarakat. Tidak semua gaya konten bisa diterapkan di kanal pemerintah,” tegasnya.
Ia menambahkan, konten pemerintah yang baik adalah yang komunikatif, mudah dipahami, tidak membosankan, dan mampu menyampaikan pesan pemerintah secara jelas kepada masyarakat.
Melalui penguatan kapasitas pengelola media sosial, Pemkot Pontianak, kata Amirullah, ingin mendorong keterbukaan informasi, partisipasi publik, dan pelayanan yang lebih responsif.
“Pengelola media sosial adalah mitra strategis mewujudkan tata kelola pemerintahan yang komunikatif, adaptif dan berorientasi pada kebutuhan warga,” pungkasnya. (*)












