KabarKalimantan.id – Pihak Keraton Kusuma Negara, Sekadau, menyampaikan keberatan resmi terkait penggunaan foto Raja beserta logo resmi Keraton dalam materi promosi kegiatan yang akan datang. Keberatan ini muncul setelah beredarnya baliho kegiatan Ceramah Kebangsaan yang direncanakan digelar pada Rabu, 5 November 2025, di Rumah Adat Melayu Kalimantan Barat.
Gusti Muhammad Yani, selaku Pangeran Wali Negeri dari Keraton Kusuma Negara, Sekadau, menegaskan bahwa pihak Keraton tidak pernah memberikan izin atau persetujuan atas penggunaan foto maupun logo resmi Keraton dalam acara tersebut.
“Saya Gusti Muhammad Yani, selaku Pangeran Wali Negeri Keraton Kusuma Negara, Sekadau, menyatakan keberatan atas pencatutan foto Yang Mulia Raja beserta logo Keraton yang beredar di baliho kegiatan Ceramah Kebangsaan,” ujar Gusti Muhammad Yani dalam pernyataannya.
Selain masalah pencatutan atribut Keraton, Pangeran Wali Negeri juga secara eksplisit menyampaikan penolakan terhadap kehadiran penceramah, Gus Muwafiq, di Kalimantan Barat.
Penolakan ini, menurut Pangeran, dilakukan dengan alasan untuk menjaga ketertiban serta kehormatan lembaga adat dan Keraton di wilayah tersebut. Gus Muwafiq sendiri dikenal sebagai pengasuh Pondok Pesantren Minggir, Yogyakarta, dan Pembina KMNU Pusat.
Pangeran Wali Negeri berharap agar seluruh pihak penyelenggara kegiatan publik di wilayah Kalimantan Barat lebih berhati-hati dan teliti dalam menggunakan simbol, nama, maupun atribut resmi Keraton. Hal ini ditekankan demi menghindari kesalahpahaman serta menjaga martabat adat dan budaya daerah.
Pemberitaan mencatat bahwa penolakan terhadap kehadiran Gus Muwafiq bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, kehadirannya di beberapa daerah, seperti Solo dan Bekasi, juga pernah menuai penolakan dari organisasi masyarakat (ormas) dan warga setempat.
Penolakan di masa lalu tersebut dipicu oleh pidato kontroversialnya mengenai masa kecil Nabi Muhammad Salallahu’alaihiwassalam, yang pada saat itu dianggap oleh sebagian pihak sebagai pernyataan yang merendahkan atau tidak pantas.












