KabarKalimantan.id — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar lebih sensitif dan cermat dalam menetapkan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Tahun Anggaran (TA) 2026.
Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Perencanaan Anggaran Daerah terkait persetujuan TPP ASN Pemda TA 2026 yang digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Menurut Maurits, penetapan TPP ASN 2026 harus didasarkan pada kemampuan keuangan daerah serta kepatuhan terhadap sejumlah kriteria utama. Ia menegaskan, persetujuan TPP diberikan dengan mempertimbangkan rasio belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah secara bertahap hingga 2027.
“Pemda juga tidak boleh berada dalam kondisi likuiditas bermasalah, yaitu ketika utang belanja meningkat namun kas daerah tidak mampu menutupinya,” ujar Maurits.
Ia menambahkan, Pemda yang sedang menjalani restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan utang daerah tidak dapat mengajukan kenaikan TPP. Selain itu, kenaikan TPP harus sejalan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan mengandalkan dana transfer dari pusat.
Lengkapi Dokumen dan Perhatikan Aturan PP 12/2019
Maurits juga mengimbau agar Pemda segera melengkapi dokumen pendukung pengajuan TPP ASN, di antaranya laporan keuangan tiga tahun terakhir (LRA, LO, Neraca, dan CaLK) serta kertas kerja perhitungan kenaikan TPP sebelum dan sesudah penyesuaian.
Ia menegaskan bahwa pemberian TPP ASN diatur dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan ini menegaskan bahwa pemberian TPP harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan mendapat persetujuan DPRD.
“Tujuan utama pemberian TPP ini adalah untuk meningkatkan kinerja, kesejahteraan, dan profesionalisme ASN, terutama bagi mereka yang memiliki beban kerja tinggi atau terlibat langsung dalam pelayanan publik,” tegasnya.
Dorong Kemandirian Fiskal dan Prioritaskan Belanja Wajib
Selain itu, Maurits menyoroti pentingnya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026, agar Pemda dapat memprioritaskan belanja wajib dan program prioritas nasional yang sesuai kebutuhan daerah.
Kemendagri juga mendorong Pemda untuk memperkuat kemandirian fiskal dengan mengoptimalkan potensi PAD, memperbaiki tata kelola keuangan, dan meningkatkan akuntabilitas anggaran.
Namun, Maurits mengingatkan agar Pemda tetap menjamin pemenuhan belanja pokok dan layanan publik, seperti gaji ASN, operasional kantor, pendidikan, kesehatan, dan kebersihan lingkungan. “Dengan kata lain, Pemda tetap harus memenuhi belanja wajib dan mengikat dalam APBD Tahun Anggaran 2026,” pungkas Maurits.












