BSKDN dan LAN Kolaborasi Ukur Indeks Kualitas Kebijakan 2025 Reformasi Birokrasi Berbasis Bukti

Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo bersama Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara LAN Agus Sudrajat. Foto: MMCKalteng

KabarKalimantan.id — Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) berkolaborasi memperkuat penerapan kebijakan daerah berbasis bukti dan inovasi guna meningkatkan kualitas tata kelola kebijakan publik di seluruh Indonesia.

Salah satu langkah konkret kolaborasi ini diwujudkan melalui pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) 2025 yang diintegrasikan dengan Indeks Inovasi Daerah (IID).

Inisiatif tersebut menjadi tonggak baru reformasi birokrasi nasional yang lebih adaptif, kolaboratif, dan evidence-based, sejalan dengan arah RPJMN 2025–2029 dan visi Indonesia Emas 2045.

Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo menjelaskan bahwa peningkatan kualitas kebijakan dan inovasi daerah merupakan dua hal yang saling melengkapi.

“Inovasi tidak akan berumur panjang tanpa kebijakan yang berkualitas, dan kebijakan akan kehilangan relevansinya tanpa inovasi yang hidup. Karena itu, sinergi antara IKK dan IID menjadi kunci reformasi kebijakan yang berkelanjutan,” ungkap Yusharto.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mulai meninggalkan pendekatan kebijakan intuitif dan beralih ke kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).

“Kita harus memastikan setiap kebijakan lahir dari diagnosis yang tepat, bukan tekanan politik atau rutinitas administratif. Setiap keputusan publik harus bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etis,” tegasnya.

Data BSKDN menunjukkan peningkatan signifikan dalam inovasi daerah — dari 3.718 inovasi pada 2018 menjadi 36.742 inovasi pada 2025, dengan partisipasi 531 pemerintah daerah (Pemda). Namun, masih ada 15 kabupaten yang belum menyampaikan laporan inovasi sejak 2023, di antaranya Puncak Jaya, Tambrauw, dan Maybrat.

Daerah dengan capaian Indeks Inovasi Daerah tertinggi 2024 antara lain Kabupaten Banyuwangi (98,86), Kota Surabaya (94,17), dan Kabupaten Situbondo (94,13). Sementara Kabupaten Pandeglang (4,30) berada di posisi terendah.

Dari sisi kualitas kebijakan, 546 Pemda telah terdaftar dalam sistem IKK, dengan 333 Pemda menyelesaikan proses self-assessment. Target nasional RPJMN 2025–2029 menargetkan 85 persen instansi pemerintah meraih nilai minimal “Baik” pada 2029, meningkat signifikan dari 30 persen pada 2025.

Kepala Pusat Strategi Kebijakan SDM dan Inovasi Pemerintahan Dalam Negeri BSKDN David Yama menekankan perlunya perubahan pola pikir birokrasi.

“Rekan-rekan di daerah jangan menjadi gambler dalam membuat kebijakan. Semua keputusan publik harus berdasarkan riset dan bukti. Ini fondasi pemerintahan yang efektif,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara LAN Agus Sudrajat menegaskan bahwa pengukuran IKK bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen strategis untuk mengukur kemampuan lembaga pemerintah dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat.

“Kita ingin mengubah cara berpikir para perancang kebijakan — dari sekadar menulis naskah menjadi merancang perubahan. Kebijakan yang baik harus berbasis data, diuji secara ilmiah, dan memberi manfaat konkret bagi publik,” tegas Agus.

LAN, lanjutnya, berkomitmen memperkuat kapasitas aparatur, peneliti, dan analis kebijakan agar memiliki kemampuan analitis yang kuat dan berorientasi pada hasil. “Kita ingin setiap instansi memiliki ekosistem kebijakan yang sehat, di mana perencana, peneliti, dan analis bekerja dalam satu siklus pembelajaran yang terus berkembang,” tambahnya.

Agus juga menegaskan bahwa IKK bukan alat penghukuman, melainkan instrumen pembelajaran dan akuntabilitas publik. “Hasil pengukuran menjadi cermin posisi kebijakan saat ini sekaligus kompas untuk menuntun arah perbaikan yang lebih sistematis,” jelasnya.

Sebagai penutup, Agus menegaskan bahwa peningkatan kualitas kebijakan publik merupakan fondasi utama dalam mewujudkan Asta Cita dan visi Indonesia Emas 2045.

“Reformasi birokrasi tidak boleh berhenti di tataran prosedur. Ia harus melahirkan kebijakan yang mendorong kesejahteraan, memperkuat keadilan sosial, dan memastikan pemerintahan bekerja efektif untuk rakyat,” pungkasnya.