KabarKalimantan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menetapkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang, Kamis 23 Juli 2026.
“Tiga orang tersangka masing-masing berinisial M sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), DM sebagai pegawai honorer dan AF pihak swasta,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Ricky Febriandi, SH., MH saat diwawancarai.
Menurut Febri, berdasarkan perhitungan tim penyidik yang berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Kalbar, atas perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 517 juta.
Febri menjelaskan, kasus bermula pada anggaran tahun 2024 yang dilaporkan telah dicairkan 100 persen. Namun, pengerjaan fisik tidak dilakukan sama sekali. Pekerjaan baru mulai dikerjakan sekitar April 2025 setelah pihak kejaksaan mulai mengumpulkan data dan informasi lapangan menyusul adanya keluhan dari masyarakat.
“LPJU yang tersebar di beberapa titik lokasi, antara lain Gang Hikmah, Gang P Ramli, Gang Pandan, Dusun Bunga Tanjung Desa Kali Nilam, serta Jalan Matan Gang Ramin, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan,” jelasnya.
Baca Juga : DPKPP Singkawang Gelar Konsultasi Publik, Warga Usul Tambahan Kuota BBM Untuk Nelayan dan Petani
Selain itu, pekerjaan fisik yang akhirnya dilakukan diketahui tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta didukung oleh laporan pertanggungjawaban fiktif.
Langkah ini, kata Febri, merupakan komitmen dan bukti tindak lanjut kami terhadap laporan serta keluhan masyarakat terkait indikasi penyimpangan proyek penerangan jalan tersebut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kata Febri, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 618 UU No 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).
Saat ini, ketiga tersangka telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ketapang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Pihak penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan pendalaman kasus dan penemuan alat bukti lainnya. (*)














