AJK Kecam Penyerangan Rumah Wartawan Ketapang, Minta Kasus Diusut Tuntas

AJK menegaskan segala bentuk kekerasan terhadap pekerja pers tidak dapat dibenarkan dan meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut hingga tuntas

Ketua AJK, Theo Bernadhi

KabarKalimantan.id – Aliansi Jurnalis Ketapang (AJK) mengecam dugaan intimidasi dan penyerangan terhadap kediaman pribadi wartawan Adang Hamdan beserta keluarganya yang terjadi pada Selasa (4/8/2026).

AJK menegaskan segala bentuk kekerasan terhadap pekerja pers tidak dapat dibenarkan dan meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Insiden itu diduga terjadi setelah Adang memberitakan temuan menu makanan yang dinilai tidak layak konsumsi dari salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Delta Pawan. Pemberitaan tersebut kemudian berujung pada penghentian sementara operasional dapur yang bersangkutan.

Ketua AJK, Theo Bernadhi, mengatakan persoalan tersebut harus dipisahkan ke dalam dua konteks, yakni sengketa terhadap produk jurnalistik dan dugaan tindak pidana penyerangan.

Menurutnya, apabila ada pihak yang merasa dirugikan akibat sebuah pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga : UGM Perkuat Kapasitas Guru Kalbar Hadapi Era Kecerdasan Buatan

“Jika permasalahan ini muncul sebagai dampak dari kritik yang disampaikan melalui karya jurnalistik dan ada yang merasa dirugikan, ada mekanismenya. Gunakan hak jawab, hak koreksi, atau menempuh jalur hukum bila terdapat dugaan pelanggaran. Semua sudah diatur dalam UU Pers,” kata Theo, Rabu (5/8/2026).

Theo menjelaskan, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik terikat pada Kode Etik Jurnalistik dan memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Karena itu, sengketa terhadap produk jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kita harus memahami bahwa setiap profesi memiliki etika masing-masing. Penyelesaiannya pun harus dilakukan sesuai aturan agar tidak menimbulkan kesan saling membenturkan,” ujarnya.

Ia menilai substansi pemberitaan pada dasarnya telah selesai. Namun, penghentian sementara operasional dapur diduga menimbulkan dampak bagi pihak-pihak tertentu sehingga memicu persoalan baru.

“Kami melihat konteks produk jurnalistik sebenarnya sudah selesai. Persoalan berikutnya mungkin muncul karena ada pihak yang merasa dirugikan akibat penghentian sementara dapur MBG tersebut, misalnya dari sisi penghasilan dan sebagainya,” katanya.

Meski demikian, Theo menegaskan dampak yang timbul tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi maupun menyerang kediaman pribadi seorang wartawan.

“Apa pun alasannya, tindakan penyerangan tidak dapat dibenarkan. Apalagi sampai melibatkan keluarga inti, seperti istri dan anak. Itu tindakan yang keliru dan sangat kami sesalkan,” tegasnya.

AJK juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang disebut berhasil mengendalikan situasi saat insiden terjadi. Namun organisasi tersebut meminta proses hukum dilakukan secara menyeluruh agar memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang.

“Kami mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam menetralisir situasi. Namun kami juga mendorong agar persoalan ini diusut secara tuntas sehingga memberikan efek jera dan kejadian serupa tidak terulang terhadap wartawan lain,” ujar Theo.

Ia menambahkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan keberatan terhadap sebuah pemberitaan. Namun penyampaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan.

“Protes terhadap karya jurnalistik adalah hak setiap warga negara. Tetapi cara penyampaiannya harus dilakukan sesuai aturan hukum. Bagi seluruh pekerja pers, mari kita terus mengedepankan Kode Etik Jurnalistik,” pungkasnya. (*)