Razia Makanan di Pulau Sebatik, Ditemukan Produk Kedaluwarsa di Sejumlah Toko

ILustrasi - Produk Kedaluwarsa

KabarKalimantan.id — Pemerintah Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menemukan sejumlah produk makanan dan minuman (mamin) kedaluwarsa saat menggelar razia di beberapa toko di wilayah Pulau Sebatik.

Camat Sebatik, Wahyudin, mengatakan razia ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari bahaya produk yang tidak layak konsumsi. Dari hasil pengawasan, ditemukan beberapa toko masih memajang dan menjual produk yang sudah melewati masa kedaluwarsa.

“Tak hanya produk kedaluwarsa, kami juga mendapati sejumlah makanan dan minuman yang hampir habis masa berlakunya namun masih dipajang di etalase,” ujar Wahyudin, Selasa (10/6/2025).

Razia ini merupakan tindak lanjut dari surat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan nomor 137/SATPOL PP/300/V/2025 tertanggal 20 Mei 2025 tentang penarikan makanan kadaluarsa. Kegiatan ini juga merujuk pada Pasal 27 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kegiatan pengawasan ini melibatkan unsur gabungan dari Kasi Trantib Kecamatan Sebatik, Puskesmas Sei Taiwan, TNI/Polri, dan Satpol PP.

Wahyudin menegaskan, produk yang terbukti sudah kedaluwarsa langsung diamankan untuk dimusnahkan, sedangkan produk yang masa berlakunya akan segera habis disarankan untuk segera diretur oleh pemilik toko.

“Kami juga menemukan roti yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa sama sekali. Ini tentu sangat merugikan konsumen karena tidak mengetahui batas aman konsumsi,” jelasnya.

Ia menambahkan, ke depan pihaknya akan bertindak lebih tegas. Produk makanan tanpa keterangan tanggal kedaluwarsa akan langsung disita dan dimusnahkan sebagai upaya perlindungan konsumen.

“Kami tidak akan mentolerir produk tanpa label yang jelas karena itu bisa membahayakan masyarakat,” tegas Wahyudin.