Indonesia Perjuangkan Keadilan Royalti Berita Global: Kemenkum Umumkan “Protokol Jakarta” di Tengah Disrupsi AI

Perjuangan Keadilan Royalti di Forum Global

Indonesia Perjuangkan Keadilan Royalti Berita Global: Kemenkum Umumkan "Protokol Jakarta" di Tengah Disrupsi AI. (FOTO: DOK. AMSI)

KabarKalimantan.id – Kementerian Hukum secara resmi mengumumkan inisiatif besar dalam perlindungan royalti bagi industri kreatif, termasuk konten jurnalistik dan berita, melalui peluncuran Protokol Jakarta. Inisiatif multisektor ini menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat perlindungan hak cipta dan menjaga kemandirian industri media di tengah tantangan disrupsi digital dan teknologi Kecerdasan Buatan (AI).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan pengumuman tersebut dalam pidato kunci di Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Rabu (22/10/2025). IDC tahun ini mengangkat tema “Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital.”

Menurut Menkum Supratman, tugas utama Kementerian adalah menciptakan perlindungan hukum yang menghasilkan manfaat ekonomi yang adil bagi pencipta karya.

“Perlindungan hak cipta tidak hanya berhenti pada pengakuan formal, tetapi juga harus memberi nilai ekonomi yang adil bagi para pencipta dan penerbit,” ujar Supratman. Ia menekankan, perlindungan tidak akan optimal jika hak cipta tidak memiliki nilai ekonomi yang memadai untuk menjamin kesejahteraan para kreator.

Inisiatif Protokol Jakarta ini lahir dari kesadaran bahwa media merupakan pilar utama demokrasi. Apabila media kehilangan kemandirian dan kemampuan untuk mengoptimalkan nilai dari karya jurnalistiknya, demokrasi pun dapat terancam.

Menkum menjelaskan, Protokol Jakarta merupakan hasil pemikirannya setelah mengikuti berbagai forum internasional, terutama di World Intellectual Property Organization (WIPO). Dalam forum PBB yang menangani hak intelektual tersebut, Supratman menyoroti perlunya keadilan dalam pembagian royalti antara platform digital, industri penerbitan, dan para pencipta karya.

“Saya tidak bicara soal tarif, tapi soal keadilan. Mengapa platform digital mendapat porsi 30 persen, industri lokal 50 persen, sementara pencipta hanya 15 persen? Ini yang harus diperjuangkan,” tegasnya.

Pemerintah mengundang segenap pemangku kepentingan ekosistem media untuk berkolaborasi dan menyempurnakan usulan Protokol Jakarta. Inisiatif ini telah resmi diagendakan untuk dibahas dalam sidang WIPO di Jenewa, Swiss, pada awal Desember 2025.

Selain fokus pada royalti berita, Kementerian Hukum juga telah mengambil langkah nyata lain dalam penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional:

1. Kemudahan Pendaftaran: Pendaftaran hak cipta kini dapat dilakukan secara cepat dan mudah. Sertifikat pengakuan negara atas karya intelektual bisa diterbitkan hanya dalam waktu dua menit melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

2. KI sebagai Jaminan Pinjaman: Kementerian Hukum telah menyiapkan aturan agar sertifikat kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan (collateral) pinjaman bank. Dengan langkah ini, Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang mengakui kekayaan intelektual sebagai aset tak berwujud yang bernilai ekonomi.

Supratman menutup pidatonya dengan pesan bahwa perlindungan terhadap pekerja media dan jurnalis adalah fondasi bagi keberlanjutan industri media nasional. “Kita harus melindungi dari bawah, agar perusahaan medianya juga terlindung,” tutupnya.

Di akhir sesi pembukaan IDC, Pengurus Nasional AMSI secara simbolis menyerahkan dukungan resmi atas inisiatif Protokol Jakarta, sebuah kanvas penuh tandatangan Ketua Wilayah AMSI dari 28 provinsi. Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menyebut inisiatif ini sebagai “kontribusi bersejarah Indonesia untuk kemandirian digital ekosistem informasi kita.”

Selain Sinar Mas Land, Event IDC dan AMSI Awards 2025 juga mendapat dukungan penuh dari berbagai perusahaan besar nasional dan BUMN, seperti diantaranya: PT Astra International Tbk, Djarum Foundation, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Pertamina (Persero), PT Harita Nickel, PT Alam Tri Resources Indonesia Tbk., PT Telkom Indonesia Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Indofood Sukses Makmur, Mining Industry Indonesia atau MIND ID, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Merdeka Copper Gold Tbk., PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Indosat Tbk., dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.