Kalbar  

Kades Padang Tikar II Angkat Bicara Usai Penangkapan Orang Tua Bayi yang Dibuang

Remaja Padang Tikar Diimbau Jaga Pergaulan, Pelaku Pembuang Bayi Diharap Bertobat

Ilustrasi Kepala Desa Padang Tikar II, Zainal Abidin Daeng Ali. | Kades Padang Tikar II Angkat Bicara Usai Penangkapan Orang Tua Bayi yang Dibuang. (Ilustrasi: AI)

KabarKalimantan.id – Kasus penemuan bayi laki-laki di kebun kelapa Desa Padang Tikar Dua, Kubu Raya, pekan lalu, telah menemui titik terang setelah Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya mengamankan kedua orang yang diduga kuat sebagai orang tua kandung bayi tersebut. Saat ini, polisi masih mendalami motif di balik pembuangan bayi tersebut.

Menyikapi kejadian memprihatinkan ini, Kepala Desa Padang Tikar II, Zainal Abidin Daeng Ali, menyampaikan imbauan keras kepada masyarakatnya, terutama para orang tua dan remaja.

Zainal Abidin secara terbuka mengajak seluruh orang tua di desanya untuk meningkatkan pengawasan terhadap putra dan putri mereka agar peristiwa serupa tidak terulang. Fokus utama imbauannya ditujukan kepada kalangan muda terkait isu pergaulan bebas.

“Saya mengajak semua orang tua agar bersama-sama menjaga putra dan putri tercinta. Untuk para remaja agar selalu bisa menjaga diri dalam bergaul, biar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas,” harap Kades, Rabu (8/10/25).

Ia menekankan agar perbuatan yang dilakukan oleh pelaku pembuangan bayi dapat menjadi pelajaran berharga yang tidak patut dicontoh oleh siapapun.

“Untuk pelaku, semoga bisa merenungi kesalahan yang dilakukan dan bisa bertaubat agar di masa depan bisa menjalani kehidupan yang lebih baik,” tambahnya penuh harap.

Terkait status bayi yang ditemukan, Zainal Abidin Daeng Ali menjelaskan bahwa saat ini bayi tersebut berada di bawah penguasaan Dinas Sosial (Dinsos) dan secara hukum dianggap sebagai anak negara.

Kades mengakui, minat masyarakat untuk mengadopsi bayi tersebut sangat tinggi, bahkan istri dari warga yang pertama kali menemukan bayi itu sangat berharap dapat mengasuhnya.

“Kalau urusan bayi, saat ini masih dalam penguasaan Dinsos karena dibuang, maka dianggap anak negara,” jelas Kepala Desa. “Terkait yang mau mengadopsi banyak, lebih-lebih istri dari warga yang menemukan, justru sangat berharap jatuh ke beliau.”

Meskipun banyak warga yang ingin mengadopsi, proses tersebut saat ini belum dapat dilakukan karena bayi masih dalam tahapan penanganan hukum dan administrasi.

“Oleh karena dalam proses hukum, maka saat ini belum bisa. Masih tahapan dan proses administrasi yang harus dilengkapi,” pungkas Zainal Abidin.