KabarKalimantan.id – Kepolisian Resort (Polres) Kubu Raya berhasil meringkus (menangkap) seorang pria berinisial AF (23), warga Kabupaten Sintang, yang menjadi pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku diamankan setelah nekat menjual motor hasil curiannya melalui akun pribadinya di platform Facebook.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan buah dari gerak cepat Tim Resmob Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya, yang bergerak usai menerima laporan kasus pencurian yang sempat meresahkan warga Sungai Ambawang.
Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan kronologi kasus ini bermula dari laporan korban, Hamzah, seorang pedagang kacamata.
Motor Honda Vario hitam bernomor polisi KB 5414 MN milik korban hilang saat terparkir di depan Puskesmas Sungai Ambawang, Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Korban saat itu sedang duduk di belakang tempat jualannya, tiba-tiba mendengar suara motornya dinyalakan dan langsung dibawa kabur oleh seseorang. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kubu Raya,” ungkap Aiptu Ade, Kamis (9/10/2025).
Akibat peristiwa ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiel sekitar Rp13,2 juta. Polisi yang menerima laporan segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
Aiptu Ade menyebutkan, petunjuk penting yang mengarahkan pada pelaku didapatkan dari media sosial.
“Tim Macan Raya menemukan sebuah akun di Facebook yang mengunggah postingan penjualan motor dengan ciri-ciri yang sangat mirip dengan milik korban. Ini menjadi titik terang penyelidikan,” jelasnya.
Tim kemudian menelusuri akun tersebut di salah satu grup jual beli motor di Facebook. Penelusuran ini menunjukkan bahwa pelaku sedang berada di wilayah Kabupaten Sekadau.
Tanpa membuang waktu, Tim Resmob Macan Raya segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sekadau. Kerja sama tim gabungan ini membuahkan hasil. Sekitar pukul 18.00 WIB pada hari yang sama, AF berhasil dibekuk (ditangkap) di wilayah Sekadau.
Setelah diamankan dan diinterogasi singkat, AF mengakui seluruh perbuatannya, termasuk mencuri motor Honda Vario di depan Puskesmas Sungai Ambawang. Pelaku kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Kubu Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara personel Polres Kubu Raya dan Polres Sekadau, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
Aiptu Ade mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan kendaraan.
“Jangan beri kesempatan kepada pelaku kejahatan. Pastikan kendaraan selalu dalam keadaan terkunci ganda saat diparkir, terutama di tempat umum. Laporkan segera bila melihat atau mengetahui hal yang mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegasnya.







