Kalbar  

Pria dan Wanita dari Orang Tua Bayi yang Dibuang di Padang Tikar Dua Ditangkap: Polisi Amankan Ayah Kandung Kurang dari 24 Jam

Kronologi Penemuan Bayi dan Penangkapan Terduga Pelaku

Pria dan Wanita dari Orang Tua Bayi yang Dibuang di Padang Tikar Dua Ditangkap: Polisi Amankan Ayah Kandung Kurang dari 24 Jam. (FOTO: HUMAS POLRES)

KabarKalimantan.id – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya kembali mengamankan satu terduga pelaku terkait kasus pembuangan bayi laki-laki di kebun kelapa Desa Padang Tikar Dua, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Penangkapan ini melengkapi penangkapan sebelumnya, sehingga pria dan wanita dari orang tua bayi yang dibuang di Padang Tikar Dua ditangkap.

Setelah sebelumnya mengamankan AM (19) yang diduga ibu kandung, kini polisi mengamankan RN (32), yang diduga merupakan ayah kandung dari bayi yang ditemukan warga. Penangkapan RN dilakukan kurang dari 24 jam setelah penangkapan AM.

Kasus ini bermula dari penemuan seorang bayi laki-laki oleh warga setempat pada Rabu (1/10/2025) sore di area kebun kelapa. Saat ditemukan, bayi tersebut dalam kondisi hidup dengan tali pusar masih utuh menempel di tubuhnya. Warga kemudian segera melaporkan temuan tersebut kepada Polsek Batu Ampar.

Kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap RN didasarkan pada informasi yang diterima dari masyarakat.

Tim gabungan dari personel Polres Kubu Raya dan Polsek Batu Ampar berhasil memastikan keberadaan RN. “Pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 19.40 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa RN berada di salah satu rumah di Jalan Parit H. Muksin, Kecamatan Sungai Raya. Tim langsung menuju lokasi dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” jelas Ade, Rabu (8/10/2025).

Sebelumnya, AM (19) telah lebih dulu diamankan pada Minggu, 5 Oktober 2025. Penangkapan AM dilakukan setelah hasil penyelidikan Bhabinkamtibmas dan Kapospol Batu Ampar mengarah pada keterlibatannya.

Setelah diamankan, RN segera dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga RN memiliki hubungan dengan AM, yang merupakan perempuan yang diamankan sehari sebelumnya di Desa Padang Tikar Dua.

“Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujar Ade.

Terkait motif di balik pembuangan bayi tersebut, pihak kepolisian menyatakan masih terus mendalaminya. “Untuk motifnya masih kami dalami. Saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap kedua terduga pelaku,” tambahnya.

Aiptu Ade juga mengabarkan kondisi bayi laki-laki yang sempat dibuang tersebut. Ia mengatakan, saat pertama kali ditemukan, bayi itu terbungkus kain dan sempat dikerumuni semut rang-rang.

“Namun kini, kondisi bayi sudah stabil dan masih menjalani perawatan medis secara intensif di RSUD Tuan Besar Syarif Idrus,” tegas Ade, memastikan bahwa bayi tersebut mendapatkan penanganan medis yang layak.