KabarKalimantan.id – Kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat kembali mencuat setelah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan hasil audit terbaru yang menunjukkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Proyek strategis nasional itu kini dinyatakan gagal total (total lost) karena pembangunannya mangkrak selama bertahun-tahun.
“Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK,” ujar Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, dalam konferensi pers, Senin (6/10/2025).
Cahyono menjelaskan, hasil audit menunjukkan nilai kerugian keuangan negara mencapai USD 62.410.523, atau sekitar Rp1,3 triliun berdasarkan kurs dolar saat ini yang berada di kisaran Rp16.600.
Empat Tersangka Utama Ditetapkan
Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:
Fahmi Mochtar, Direktur Utama PLN periode 2008–2019
Halim Kalla, Direktur Utama PT BRN
Dua pihak swasta lainnya, RR dan HYL
Tim penyidik kini menelusuri aliran dana dan aset para tersangka guna memulihkan potensi kerugian negara yang sangat besar tersebut.
“Kami terus mendalami aliran dana dan menelusuri aset yang berkaitan dengan tindak pidana ini,” tegas Irjen Cahyono.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek Energi Strategis yang Gagal Total
Kasus korupsi PLTU Kalbar ini menambah daftar panjang proyek energi strategis nasional yang gagal akibat praktik korupsi. Selain merugikan negara, proyek yang seharusnya memperkuat pasokan listrik di wilayah Kalimantan Barat itu justru terbengkalai tanpa hasil.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum kini berkomitmen mempercepat pemulihan aset dan pengawasan proyek strategis nasional agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Korupsi di sektor energi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pemerataan akses listrik dan pembangunan ekonomi masyarakat,” ujar Cahyono.












