KabarKalimantan.id – Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, melakukan peninjauan langsung di lokasi rencana pembangunan Jalan Lingkar Barat (Bypass) yang berlokasi di Jalan Tani 2, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan lahan dan kondisi lapangan sebelum proyek strategis daerah tersebut dimulai.
Menurut Wali Kota Tjhai Chui Mie, pembangunan jalan lingkar ini bukan hanya solusi untuk masalah lalu lintas, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk pengembangan wilayah.
“Pembangunan jalan lingkar diharapkan mampu mengurai kepadatan lalu lintas di pusat kota sekaligus mendorong pemerataan pembangunan wilayah,” ujar Tjhai Chui Mie, Jumat (24/10/2025).
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat sebagai kunci utama kesuksesan proyek infrastruktur ini. “Kajian teknis dan koordinasi lintas instansi akan terus dilakukan agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tambahnya.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Singkawang, Awang Diko Mahendra, menjelaskan bahwa proyek Jalan Lingkar Barat direncanakan dimulai pada tahun 2026. Proyek ini akan menghubungkan Jalan Kaliasin hingga kawasan Kuala.
Awang Diko menyoroti kondisi kemacetan yang kian parah, terutama saat hari besar keagamaan atau libur panjang.
“Pada hari-hari besar, kemacetan dari pusat Kota Singkawang hingga kawasan wisata Mimi Land sangat padat. Kondisi ini tentu tidak bisa dibiarkan karena berdampak pada aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat,” jelas Awang Diko.
Secara keseluruhan, total panjang Jalan Lingkar Barat ini nantinya akan mencapai 14 kilometer. Jalan baru ini diharapkan menjadi jalur strategis yang mampu memperlancar arus distribusi barang dan mendukung tata kelola kota yang lebih baik.
Saat ini, Pemerintah Kota Singkawang tengah fokus mempersiapkan lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan ini. Persiapan lahan dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pengadaan tanah secara resmi oleh pemerintah dan hibah tanah dari masyarakat.
Awang Diko merinci kebutuhan lahan berdasarkan tahapan pembangunan:
1. Tahap Pertama (Jalan Sedau–Kuala): Membutuhkan lahan sekitar 23,55 hektar untuk pembangunan jalan sepanjang 6,73 kilometer dengan lebar 35 meter.
2. Tahap Kedua (Jalan Lingkar Barat–Lingkar Utara): Memerlukan lahan sekitar 21,63 hektar untuk pembangunan jalan sepanjang 6,18 kilometer.
Proyek ini tidak hanya dilihat sebagai upaya fisik, tetapi sebagai langkah jangka panjang pemerintah kota dalam mengatasi masalah lalu lintas dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah-wilayah penyangga.














