KabarKalimantan.id – Polisi Diraja Malaysia (PDRM) melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di Distrik Jeli, Kelantan. Dalam sebuah operasi gabungan, tiga Warga Negara Indonesia (WNI) berhasil ditangkap karena diduga terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum tersebut.
Penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi INTRA / INTER AGENSI yang dilaksanakan oleh Pasukan Task Force Ibu Pejabat Polisi Daerah (IPD) Jeli bersama petugas dari Pejabat Tanah dan Galian (PTG) Jajahan Negeri Kelantan. Operasi ini dilancarkan pada Senin, 13 Oktober 2025, di kawasan pedalaman Distrik Jeli.
Kepolisian setempat menjelaskan, ketiga WNI tersebut ditahan atas berbagai pelanggaran keimigrasian dan perizinan penambangan.
Dari tiga orang yang ditangkap, dua WNI ditahan karena terbukti tinggal di Malaysia melebihi batas waktu yang diizinkan (overstay). Sementara itu, satu WNI lainnya ditangkap karena tidak mampu menunjukkan dokumen identitas resmi yang sah untuk berada di Malaysia.
Selain masalah keimigrasian, ketiga WNI tersebut juga tidak memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan penambangan emas dari otoritas Malaysia.
Dalam operasi penangkapan ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal. Barang-barang yang berhasil disita antara lain:
1. Dua unit alat berat jenis Ekskavator berwarna kuning (satu bermerek SUMITOMO dan satu tanpa merek).
2. Satu unit mesin pompa penyedot air bermerek HINO.
3. Satu unit palong (alat penyaring) yang digunakan untuk melombong emas.
Alat-alat berat ini dipercaya menjadi kunci dalam aktivitas pengerukan dan penambangan emas secara ilegal di lokasi tersebut.
Pihak PDRM menyatakan komitmen mereka untuk terus melaksanakan operasi secara berkelanjutan. Upaya ini dilakukan dalam rangka memberantas berbagai bentuk kejahatan, termasuk pencerobohan wilayah, penyelundupan, dan aktivitas ilegal lainnya di kawasan perbatasan negara, khususnya di wilayah Kelantan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi WNI yang bekerja di luar negeri agar selalu mematuhi aturan keimigrasian dan perizinan kerja di negara tujuan.






