KabarKalimantan.id – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kapuas Hulu saat ini tengah menghadapi sorotan tajam. Sebuah proyek jasa konsultansi dengan total anggaran mencapai Rp15.089.000.000 pada tahun anggaran 2023 diduga dilaksanakan tanpa melalui prosedur lelang yang transparan. Proyek ini disebut-sebut dikerjakan oleh pihak ketiga, yang diduga merupakan sebuah lembaga pendidikan di Kalimantan Barat.
Anehnya, meskipun telah dilaksanakan, proyek yang terdiri dari 13 paket pekerjaan ini tidak pernah diumumkan atau dilelangkan secara terbuka melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Temuan BPK dan Analisis Pakar Hukum
Dugaan pelanggaran ini semakin kuat dengan adanya informasi dari hasil pemeriksaan keuangan BPK-RI. Laporan tersebut kabarnya menemukan adanya temuan yang mengharuskan pengembalian dana hingga miliaran rupiah ke kas daerah.
Selain itu, sumber yang enggan disebutkan namanya di Putussibau mempertanyakan keabsahan surat perintah kerja (SK) proyek yang hanya ditandatangani oleh Kepala Bappeda, sementara pagu anggaran mencapai belasan miliar. Menurut sumber tersebut, SK dengan nilai anggaran sebesar itu seharusnya ditandatangani oleh Bupati, mengacu pada Perpres 16 Tahun 2018.
Pengacara Herman Hofi Munawar juga turut memberikan tanggapan. Menurutnya, pengadaan tanpa lelang berpotensi melanggar sejumlah peraturan dan menimbulkan risiko penyalahgunaan anggaran. “Pengadaan tanpa lelang dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan anggaran dan ketidakadilan dalam persaingan usaha,” kata Herman.
Namun, Herman juga menekankan pentingnya analisis objektif. Ia menyebut bahwa tidak semua pelanggaran pengadaan adalah tindak pidana korupsi. Bisa saja, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum administrasi yang bisa diselesaikan dengan sanksi administratif, seperti teguran atau kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Penyelidikan Polda Kalbar
Dugaan kasus ini telah menyita perhatian Direskrimsus Polda Kalbar. Pihak kepolisian bahkan telah menyurati Kepala Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu melalui surat bernomor B/14/I/RES.3.5./2025/Ditreskrimsus pada 10 Januari 2025, untuk meminta dokumen terkait proyek tersebut.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menindaklanjuti dugaan ini, guna memastikan apakah ada unsur pidana atau hanya pelanggaran administrasi. Publik dan aparat penegak hukum kini menantikan hasil investigasi lebih lanjut untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik proyek bernilai fantastis ini.












