Kalbar  

Selamatkan Arwana Langka: Proyek Karbon “Siluk” Kapuas Hulu Lindungi Lahan Gambut hingga 2141

Ikan Siluk: Identitas Daerah dan Status Terancam

Selamatkan Arwana Langka: Proyek Karbon "Siluk" Kapuas Hulu Lindungi Lahan Gambut hingga 2141. (FOTO: ISTIMEWA)

KabarKalimantan.id – Upaya pelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di Kabupaten Kapuas Hulu memasuki babak baru dengan diluncurkannya Proyek Karbon Siluk Pestlands Conservation Project (SPCP). Proyek ini bertujuan merestorasi lahan gambut sekaligus melindungi habitat alami Ikan Arwana jenis Siluk yang menjadi identitas daerah tersebut.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau, memimpin sosialisasi proyek ini di Aula Bappeda pada Selasa (04/11/2025), yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas PMD, BPBD, hingga perwakilan camat.

Penggunaan nama “SILUK” dalam proyek ini bukan tanpa alasan. Siluk adalah nama lokal untuk Ikan Arwana (Ikan Endemik) yang memiliki nilai penting dan menjadi identitas Kabupaten Kapuas Hulu.

Namun, akibat eksploitasi dan kerusakan hutan serta lahan gambut di kawasan konsesi PT. Anisa Surya Kencana (ASK), Siluk kini mulai langka dan sulit ditemukan di habitat aslinya.

Proyek SPCP yang digagas oleh PT. Anisa Surya Kencana (ASK), sebuah perusahaan nasional dengan Izin Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), menunjukkan komitmen untuk:

1. Berkontribusi pada pemulihan iklim (melalui konservasi karbon).
2. Menjaga keanekaragaman hayati (khususnya Ikan Siluk).
3. Membangun mata pencaharian yang berkelanjutan bersama masyarakat sekitar.

PT. ASK menegaskan legalitas proyek SPCP ini didukung oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sah. Izin ini memberikan hak kepada PT. ASK untuk mengelola area proyek selama 30 tahun, terhitung hingga Oktober 2051.

Menariknya, proyek ini dirancang untuk berlanjut dalam jangka waktu yang sangat panjang, mencerminkan sifat investasi karbon dan konservasi.

“Sebelum akhir masa lisensi ini, ASK akan mengajukan perpanjangan masa lisensi yang diizinkan dalam peraturan Kementerian Kehutanan, untuk periode 90 tahun berikutnya,” demikian disampaikan perwakilan dari PT. ASK.

Jika perpanjangan ini disetujui, total durasi proyek akan mengakomodasi kredit karbon maksimum yang diizinkan (100 tahun) sesuai standar VCS V4.7, sehingga proyek konservasi ini dapat berproses hingga 25 Oktober 2141. Durasi yang panjang ini menunjukkan keseriusan dalam memastikan dampak positif lingkungan yang berkelanjutan.

Kepala Bappeda Ambrosius Sadau membuka kegiatan ini dan mengharapkan proyek ini dapat berjalan optimal, mengingat peran pentingnya dalam pelestarian sumber daya alam Kapuas Hulu.