Pemerintah Siapkan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan untuk 23 Juta Peserta Tak Mampu

Pemerintah berencana melakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 23 juta peserta masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

KabarKalimantan.id – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang sudah tidak mampu membayar. Langkah ini diperkirakan akan menyasar sekitar 23 juta peserta yang kini telah beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Wacana tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar usai menghadiri Satya JKN Award 2025 di Kemayoran, Jakarta Pusat. Menurutnya, pemerintah akan menggelar rapat koordinasi lintas kementerian pada 15 Oktober 2025 untuk memfinalisasi rencana besar ini.

“Kita ingin membantu masyarakat yang benar-benar tidak mampu. Mereka sudah tidak sanggup membayar iuran, dan kini termasuk dalam kategori PBI. Maka tunggakannya perlu diselesaikan melalui mekanisme pemutihan,” ujar Muhaimin.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa sebagian besar peserta yang menunggak berasal dari sektor informal. Mereka sebelumnya merupakan peserta mandiri, namun kini telah masuk kategori miskin dan menerima bantuan iuran dari pemerintah.

Total tunggakan iuran BPJS Kesehatan saat ini mencapai angka triliunan rupiah, yang masih tercatat sebagai piutang negara. Pemerintah menilai kebijakan pemutihan perlu dilakukan agar data keuangan menjadi lebih akurat serta tidak lagi membebani sistem administrasi BPJS.

Program pemutihan ini diharapkan dapat memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan memperkuat tata kelola data kepesertaan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan tidak ada warga yang terhalang mengakses layanan kesehatan hanya karena tunggakan iuran.