Kalbar  

Akun TikTok Hina Suku Dayak, Ormas Dayak Kalbar Resmi Laporkan ke Polda

Ormas Dayak Kalbar resmi melaporkan akun TikTok Risky Ka’bah ke Polda Kalbar atas dugaan penghinaan terhadap suku Dayak.

KabarKalimantan.id – Kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat adat Dayak se-Borneo oleh akun TikTok bernama Risky Ka’bah kini memasuki babak baru. Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) Dayak Kalimantan Barat secara resmi melaporkan akun tersebut ke Polda Kalbar, Selasa 9 September 2025.

Laporan dipimpin langsung oleh Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat, Iyen Bagago, yang menegaskan bahwa penghinaan ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan serangan terhadap martabat masyarakat Dayak.

“Ini bukan hanya persoalan pribadi, melainkan serangan terhadap martabat dan kehormatan masyarakat Dayak. Kami harap kepolisian segera memproses laporan ini sesuai konstitusi, menangkap pelaku, dan memberi efek jera,” tegas Iyen.

Pasal yang Disangkakan

Akun Risky Ka’bah dilaporkan dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:

Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Pasal 156 KUHP, terkait ujaran kebencian terhadap golongan masyarakat.

Pasal 310 dan 311 KUHP, tentang penghinaan serta pencemaran nama baik.

Dayak Junjung Toleransi, Minta Hukum Tegak

Iyen Bagago menegaskan bahwa masyarakat Dayak selalu menjunjung tinggi nilai toleransi dan hidup berdampingan dengan berbagai etnis di Kalimantan maupun Indonesia. Namun, pihaknya tidak akan tinggal diam bila harkat dan martabat Dayak terus dilecehkan.

“Dayak tidak pernah mengusik suku atau masyarakat lain selama ini. Tapi jangan abaikan laporan kami. Kami ingin hukum ditegakkan demi menjaga marwah masyarakat Dayak dan masyarakat adat sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Harapan Proses Cepat dari Aparat

Dengan adanya laporan ini, Ormas Dayak Kalbar berharap aparat kepolisian bertindak cepat agar kasus ini tidak menimbulkan keresahan dan potensi konflik sosial di masyarakat.