Tambang Emas Ilegal Di Kalimantan Barat Milik WNA Asal China Digrebek

Tambang (Ilustrasi).

KabarDayak.com — Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM dan Korwas PPNS Bareskrim Polri menggrebek tambang bijih emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Aktivitas tambang emas ilegal ini diketahui milik seorang Warga Negara Asing (WNA) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yakni berinisial YH.

“Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka inisial YH yang bersangkutan merupakan warga negara RRT atau Republik rakyat Tiongkok,” dalam siaran persnya beberapa waktu lalu.

Sunindyo mengungkapkan modus yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal.

“Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas,” ujar Sunindyo.

Dari hasil temuan penambangan ilegal tersebut pihak Tim Penyidik menyatakan jika YH dan kawan-kawan melakukan penambangan tanpa izin.

“Didalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar dan perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba,” ungkapnya.

Penggrebekan penambangan emas ilegal itu juga ditemukan peralatan seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emmas, dan induction smelting, adapula ditemukan alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik.

“Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten dotemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik,” tambahnya.

Sunindyo klaim saat ini penyelidikan masih memperhitungkan berapa potensi kerugian negara dari kegiatan penambangan ilegal tersebut.

“Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara,” tandasnya.

 

Barang bukti dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi, dan yang bisa dibawa dapat ditunjukkan di sini. Disamping itu ada beberapa barang bukti yang masih dalam perjalanan karena terkendala masalah administrasi penerbangan.

Sementara itu terdapat juga lubang tambang emas ilegal tersebut sepanjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4467,2 m3.

Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di WIUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan, namun pelaksanaan kegiatan di tunnel yaitu melaksanakan blasting/pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (di dalam tunnel).

Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas.

Tersangka sebagai penanggung jawab dari semua kegiatan yang ada di tunnel, bersama-sama beberapa tenaga kerja dan warga lokal untuk mendukung kegiatan non inti seperti pemompaan, house keeping dan catering. Tersangka tidak mempunyai izin usaha jasa pertambangan (IUJP), sebagai syarat untuk bekerja sebagai kontraktor di wilayah IUP menurut peraturan perundangan yang berlaku.