Polda Kaltim Ungkap 7.660 Gram Sabu di Tiga Lokasi

(Tribun Kaltim)

Kabarkalimantan.id — Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti berupa 7.660 gram netto narkotika jenis sabu. Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan jaringan narkotika yang semakin marak terjadi di Kalimantan Timur. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, menyampaikan pernyataan resmi terkait keberhasilan tersebut. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Balikpapan pada Kamis (21/11), ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat dalam mendukung program Astacita yang bertujuan menciptakan lingkungan bebas narkoba. “Terkait pengungkapan kasus narkoba, kita mendukung program Astacita. Oleh karena itu, pelaksanaan konferensi pers ini dilaksanakan pada pagi hari,” ujarnya.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial R (34), seorang karyawan swasta asal Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan pada Jumat, (15/11), sekitar pukul 19.20 Wita, di tiga lokasi berbeda yang berada di wilayah Samarinda dan Kutai Kartanegara.

Lokasi pertama adalah sebuah rumah makan di Kecamatan Sambutan, Samarinda. Dari lokasi ini, aparat berhasil menyita barang bukti berupa 55,1 gram bruto sabu. Lokasi kedua ditemukan di sebuah ruko di wilayah Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan barang bukti lebih besar, yakni 673,3 gram netto sabu. Lokasi ketiga, yang juga berada di Kecamatan Anggana, menjadi tempat ditemukan barang bukti terbesar, yaitu 6.932 gram netto sabu. Total barang bukti yang disita dari ketiga lokasi tersebut mencapai 8.079 gram bruto atau setara dengan 7.660 gram netto.

Selain menyita narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Barang-barang tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam, dua ponsel merek Infinix dan Nokia, satu timbangan digital, satu plastik klip bening, serta dua tas ransel hitam. Barang-barang ini diyakini memiliki peran penting dalam memfasilitasi distribusi narkotika di wilayah tersebut.

AKBP I Nyoman Wijana menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari upaya intensif yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. “Pengungkapan ini menunjukkan betapa seriusnya kita dalam memerangi narkoba, khususnya di Kalimantan Timur,” kata Nyoman. Ia juga mengapresiasi kinerja tim di lapangan yang berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.

Rincian pengungkapan ini mencerminkan tantangan besar yang dihadapi oleh aparat penegak hukum di daerah tersebut. Kalimantan Timur, yang menjadi salah satu wilayah strategis dengan akses ke jalur darat, laut, dan udara, sering kali dimanfaatkan oleh jaringan narkotika untuk mendistribusikan barang haram mereka. Namun, dengan upaya kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak, Polda Kaltim terus berkomitmen untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya partisipasi aktif dalam memerangi narkoba. Kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama untuk mencegah penyebaran narkotika lebih luas. AKBP Nyoman Wijana menekankan bahwa dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk memberikan informasi yang akurat dan membantu aparat dalam mendeteksi aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba.

Program Astacita, yang didukung oleh berbagai elemen masyarakat dan pemerintah, bertujuan untuk memberikan edukasi tentang bahaya narkoba, meningkatkan kesadaran publik, serta menciptakan lingkungan yang kondusif untuk memberantas peredaran narkotika. Pengungkapan kasus kali ini menjadi bagian dari implementasi nyata program tersebut di lapangan.

Polda Kaltim berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjadi peringatan bagi jaringan narkoba lainnya. Penangkapan tersangka R diharapkan akan membuka jalan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu di Kalimantan Timur. Penyidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin berperan dalam distribusi barang haram ini.