Kalbar  

Minta Dihapus Ingatan Tentang Mantan, Remaja 17 Tahun Dicabuli Pria Paruh Baya Berkedok Ahli Spiritual

Minta Dihapus Ingatan Tentang Mantan, Remaja 17 Tahun Dicabuli Pria Paruh Baya Berkedok Ahli Spiritual. (ILUSTRASI: AI)

KabarKalimantan.id – Seorang pria paruh baya berinisial PA di Kubu Raya kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya. Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa ini, diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang remaja 17 tahun dengan modus pura-pura menjadi ahli spiritual.

Kasus ini terungkap setelah korban yang meminta bantuan PA untuk menghapus ingatan tentang mantan kekasihnya, justru menjadi korban pelecehan seksual. Menanggapi permintaan korban, pelaku mengaku memiliki kemampuan spiritual, padahal itu hanyalah modus untuk melancarkan niat jahatnya.

Kronologi Kejadian: Beraksi di Rumah dan Hotel

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, dalam konferensi pers pada Senin (22/9/2025) mengungkapkan bahwa pelaku beraksi sebanyak dua kali di dua lokasi yang berbeda.

Aksi pertama terjadi di dalam kamar rumah orang tua pelaku yang berlokasi di Kecamatan Sungai Ambawang pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Tak berselang lama, aksi kedua kembali dilakukan dua hari kemudian, tepatnya pada Rabu, 30 Juli 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Kali ini, pelaku membawa korban ke salah satu kamar Hotel Benua Mas yang berada di Jalan 28 Oktober, Kubu Raya.

“Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan dalih mampu menyembuhkan penyakit yang diderita korban, padahal itu hanya modus untuk melancarkan niat jahatnya,” jelas IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak.

Ancaman Hukuman dan Peringatan untuk Masyarakat

Atas perbuatannya, PA disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Pelaku saat ini kami tahan dan proses hukumnya sedang berjalan. Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polres Kubu Raya serius menangani kasus-kasus yang menyangkut perlindungan anak,” tegas Nunut Rivaldo.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat, khususnya anak dan remaja, untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada orang yang mengaku memiliki kemampuan supranatural atau pengobatan spiritual tanpa dasar. Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan membimbing anak-anak agar tidak menjadi korban tipu daya.