KabarKalimantan.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan empat orang yang diduga menyusup dan berupaya memprovokasi kericuhan dalam aksi massa yang berlangsung di Mapolda dan Kantor DPRD Provinsi Kalbar. Penangkapan ini dilakukan selama rentang waktu 25 Agustus hingga 5 September 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 17 September 2025, Ditreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait menjelaskan bahwa empat orang yang diamankan terdiri dari tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Mereka kedapatan membawa barang berbahaya, termasuk bom molotov dan senjata tajam.
Identifikasi Pelaku Berawal dari Gerak-Gerik Mencurigakan
Kombes Pol Raswin menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja tim gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Kalbar. Tim mengidentifikasi adanya sekelompok orang yang tidak mengenakan atribut almamater atau identitas kelompok aksi, namun berupaya membaur dengan massa.
“Selama pengamanan, kami melihat ada sekelompok orang di luar kelompok aksi yang tidak memakai jaket almamater. Mereka berupaya bergabung dan menyatu dengan massa, beberapa di antaranya bahkan masih di bawah umur,” ujar Raswin. “Kami tidak akan mentolerir tindakan anarkis yang telah menyusup dalam aksi massa ini.”
Tiga Kasus Terpisah dengan Barang Bukti Bom Molotov dan Sajam
Polda Kalbar merinci tiga laporan polisi (LP) yang menjadi dasar penangkapan ini:
• Kasus Pertama: Berdasarkan LP/A/25/VIII/2025, pada 30 Agustus 2025, seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial AA (17) ditangkap di depan Mapolda Kalbar. Ia kedapatan membawa empat bom molotov dan sebotol pertalite. Ia dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
• Kasus Kedua: Berdasarkan LP/A/27/IX/2025, pada 1 September 2025, dua ABH berinisial B (15) dan SY (16) ditangkap di depan Kantor BPK Kalbar. Keduanya membawa satu bom molotov dan pertalite. Mereka dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
• Kasus Ketiga: Berdasarkan LP/A/26/VIII/2025, pada 30 Agustus 2025, seorang dewasa berinisial RS (19) diamankan di depan Mapolda Kalbar. RS kedapatan menyembunyikan sebilah senjata tajam jenis badik di pinggang belakangnya. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Polda Imbau Masyarakat Waspada Provokasi
Pada kesempatan yang sama, AKBP Prinanto selaku Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh provokasi dari pihak tidak bertanggung jawab.
“Kami mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang ingin memecah belah dan menciptakan aksi anarkis yang dapat mengganggu stabilitas keamanan,” kata Prinanto.
Ia juga menekankan bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak warga negara yang dilindungi, namun harus dilakukan secara damai dan tertib. Polisi akan selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, namun tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan anarkis yang membahayakan keselamatan publik.
“Kami juga mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi kegiatan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tindakan pidana,” pungkasnya.
Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Ditreskrimum Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.












