Pemprov Kalbar Perkuat Kolaborasi Perluasan BPJS Ketenagakerjaan

Kejar Target 1,2 Juta Pekerja Terlindungi

AUDIENSI - Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan saat menerima audiensi Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Swartoko, di Ruang Kerja Wakil Gubernur Kalbar, Jumat (22/5/2026).

KabarKalimantan.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mengejar target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebesar 45,58 persen atau 1.201.040 pekerja terlindungi hingga akhir 2026.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan saat menerima audiensi Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Swartoko, di Ruang Kerja Wakil Gubernur Kalbar, Jumat (22/5/2026).

Krisantus mengatakan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, hingga April 2026 cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalbar baru mencapai 27,68 persen atau 720.877 pekerja dari total potensi pekerja sebanyak 2.635.016 orang.

Artinya, masih terdapat sekitar 1,88 juta pekerja atau 72,32 persen yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Masih terdapat gap perlindungan yang cukup besar. Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalbar terus berkomitmen mengoptimalkan pelaksanaan program ini demi mewujudkan kesejahteraan pekerja,” ujar Krisantus.

Baca Juga : Andika Permana Aklamasi Nahkodai APPSBI Kota Pontianak Periode 2026-2030

Menurutnya, untuk mencapai target UCJ sebesar 45,58 persen pada akhir 2026, diperlukan penambahan rata-rata 165 ribu peserta baru setiap bulan.

“Ini membutuhkan kerja ekstra dan sinergi yang solid dari seluruh pihak, mulai dari perangkat daerah, badan usaha, hingga pemerintah kabupaten dan kota,” tegasnya.

Sebagai bentuk percepatan, Pemprov Kalbar terus mendorong peningkatan alokasi APBD untuk perlindungan pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja rentan.

Melalui APBD Provinsi, perlindungan ditargetkan menjangkau 25.350 pekerja rentan, sedangkan pemerintah kabupaten/kota ditargetkan melindungi 110.560 pekerja.

Selain itu, Pemprov Kalbar telah membentuk Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yang melibatkan berbagai instansi, termasuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, guna memperkuat pengawasan dan kepatuhan pemberi kerja.

“Kami mengajak seluruh bupati dan wali kota bergerak bersama memperluas perlindungan pekerja. Fokus kita adalah pekerja rentan, integrasi kepesertaan dengan perizinan usaha, serta memastikan perangkat desa, guru honorer, hingga pekerja sektor perkebunan dan perikanan memperoleh perlindungan dasar yang layak,” katanya.

Sementara itu, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Swartoko mengatakan pencapaian target UCJ membutuhkan roadmap percepatan yang agresif sepanjang 2026.

BPJS menargetkan cakupan kepesertaan meningkat menjadi 33,05 persen pada Triwulan II, 39,31 persen pada Triwulan III, dan mencapai 45,58 persen pada Triwulan IV atau setara 1.201.040 pekerja terlindungi.

“Untuk mencapai target tersebut, Kalimantan Barat membutuhkan penambahan sedikitnya 165 ribu peserta baru setiap bulan melalui penguatan sinergi hingga level kabupaten dan kota,” ujarnya.

Menurut Swartoko, Kabupaten Ketapang menjadi daerah dengan target peningkatan kepesertaan tertinggi sebesar 66,15 persen, disusul Kota Pontianak sebesar 52,55 persen.

Ia menambahkan, percepatan UCJ di Kalbar didukung oleh 14 regulasi daerah, terdiri atas satu Peraturan Gubernur, sepuluh Peraturan Bupati/Wali Kota, serta tiga Surat Edaran Kepala Daerah. Program tersebut juga telah masuk dalam RPJPD Kalbar 2025–2045 dan RPJMD 2025–2029.

Selain melalui dukungan APBD, perluasan kepesertaan juga dilakukan melalui penguatan kepatuhan hukum, integrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan pelayanan publik daerah, serta pelibatan dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

“Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kejaksaan Tinggi, dan dunia usaha, kami optimistis target UCJ dapat tercapai sehingga semakin banyak pekerja di Kalimantan Barat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya. (*)