News  

Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak Pastikan Pelayanan Perizinan Cepat dan Mudah

Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak juga mencatat kinerja positif dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak, Syarif Iwan Taruna Alkadri

KabarKalimantan.id – Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak, Syarif Iwan Taruna Alkadri memastikan perubahan kelembagaan yang memperluas wilayah kerja hingga 10 provinsi akan diikuti peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan berbasis digital.

Hal tersebut disampaikannya sesaat setelah menggelar Forum Konsultasi Publik Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak yang digelar di Kantor Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak, Selasa (30/6/2026).

Pria yang karib disapa Iwan itu mengatakan bahwa Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak kini tidak lagi hanya melayani lima provinsi di Kalimantan, tetapi telah memiliki cakupan kerja di seluruh Pulau Kalimantan dan Pulau Jawa, kecuali Jawa Timur.

Baca Juga : Terminal Kijing Resmi Layani Ekspor Perdana Petikemas

Perluasan tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan nomenklatur lembaga dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) menjadi Balai Pengelolaan Kelautan di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Wilayah kerja kami sekarang jauh lebih luas. Karena itu pelayanan kepada masyarakat juga harus semakin mudah, cepat, dan efisien,” ujarnya.

Dirinya mengatakan perubahan kelembagaan tersebut juga diikuti penyesuaian kewenangan. Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kini menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut.

Meski demikian, Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak tetap menangani sejumlah layanan strategis, antara lain izin reklamasi, izin alur laut selain sektor energi, pengelolaan barang muatan kapal tenggelam, surat izin pemanfaatan jenis ikan, izin lalu lintas perdagangan, hingga rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Dirinya menuturkan, fokus utama Balai saat ini adalah meningkatkan pelayanan penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) untuk perdagangan dalam negeri maupun ekspor, serta pelayanan konservasi spesies dan sumber daya genetik kelautan.

Untuk mengakomodasi wilayah kerja yang semakin luas, Balai menerapkan dua strategi pelayanan. Pertama, membangun gerai pelayanan di setiap provinsi. Kedua, mengoptimalkan layanan digital melalui aplikasi e-SAJI sehingga seluruh proses penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan dapat dilakukan secara elektronik.

“Dengan sistem ini pelaku usaha cukup mengajukan permohonan secara daring tanpa harus datang ke kantor. Pelayanan menjadi lebih cepat, efisien, dan mampu menjangkau wilayah kerja yang semakin luas,” jelasnya.

Selain memperkuat pelayanan, Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak juga mencatat kinerja positif dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hingga pertengahan 2026, realisasi PNBP telah mencapai Rp1,8 miliar dari target Rp1,9 miliar.

Menurut Syarif, komoditas ikan arwana masih menjadi penyumbang terbesar PNBP. Sekitar 90 persen pelaku usaha arwana nasional berada di Kalimantan Barat dengan kontribusi sekitar 60 persen terhadap total penerimaan tersebut.

Ia menegaskan seluruh ikan arwana yang diperdagangkan wajib berasal dari hasil penangkaran, bukan tangkapan dari alam. Sesuai ketentuan, arwana yang dapat dipasarkan minimal merupakan generasi ketiga dari indukan hasil tangkapan alam.

“Saat ini rata-rata arwana yang diperdagangkan sudah berada pada generasi kelima hingga keenam sehingga pemanfaatannya tetap memperhatikan aspek konservasi,” katanya.

Kegiatan Forum Konsultasi Publik itu dihadiri unsur akademisi, organisasi nonpemerintah (NGO), pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan media sebagai wadah menjaring masukan guna meningkatkan kualitas pelayanan Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak. (*)