Solidaritas Pers di Sidang Gugatan Menteri Pertanian ke TEMPO: Dinilai Upaya Pembungkaman

Latar Belakang Sengketa: Pemberitaan 'Poles-Poles Beras Busuk'

Solidaritas Pers di Sidang Gugatan Menteri Pertanian ke TEMPO: Dinilai Upaya Pembungkaman. (FOTO: ISTIMEWA)

KabarKalimantan.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi protes dan solidaritas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 November 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap TEMPO yang saat ini sedang menghadapi gugatan perdata dari Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman, terkait pemberitaan dengan judul sampul “Poles-poles Beras Busuk.”

Dalam gugatannya, Mentan Amran menuntut TEMPO membayar ganti rugi sebesar lebih dari Rp 200 miliar. Gugatan ini diajukan karena dinilai merusak citra dan reputasi Amran Sulaiman serta Kementerian Pertanian (Kementan) akibat pemberitaan tersebut.

Aksi solidaritas ini dihadiri oleh puluhan wartawan TEMPO, mulai dari reporter hingga senior, bersama anggota AJI. Agenda sidang lanjutan hari itu adalah mendengarkan keterangan dari Yosep Stanley Adi Prasetyo sebagai saksi ahli.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU Pers menyediakan dua jalur penyelesaian, yakni Hak Jawab atau Hak Koreksi, serta mediasi melalui Dewan Pers.

Nany Afrida menilai, gugatan dengan nilai fantastis Rp 200 miliar justru merupakan langkah yang bertujuan untuk membungkam dan mengancam kelangsungan hidup media.

“Ini upaya pembungkaman dan pembangkrutan. Ini ingin menutup Tempo,” kata Nany dalam diskusi publik AJI Jakarta pada 20 Oktober 2025.

Pendapat senada diungkapkan oleh Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong. Ia menilai gugatan dengan tuntutan kerugian imateriil sebesar Rp 200 Miliar adalah tuntutan yang tidak masuk akal dan tidak dibenarkan jika dilakukan oleh pejabat publik kepada media yang menjalankan fungsi pengawasan dan kritik kebijakan.

Mustafa juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII-2024, yang menyatakan bahwa tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu atau perorangan, bukan oleh lembaga atau institusi pemerintah.

Sengketa pers ini bermula dari aduan terhadap pemberitaan TEMPO yang tayang pada 16 Mei 2025, mengenai penyerapan gabah oleh Perum Bulog melalui kebijakan any quality. Artikel tersebut mengungkap bahwa penyerapan gabah berkualitas rendah mengakibatkan kerusakan, sebuah fakta yang sebelumnya diakui oleh Menteri Pertanian.

Kasus ini sebenarnya sudah dibawa ke Dewan Pers, yang kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Dewan Pers menyatakan TEMPO melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3, merekomendasikan penggantian judul poster, permintaan maaf, dan moderasi konten. TEMPO dilaporkan telah memenuhi semua rekomendasi Dewan Pers.

Namun, Mentan Amran tetap melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, dengan dalih TEMPO melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementan.

AMSI Mengecam: Khawatir Timbulkan Chilling Effect

Sebelum AJI, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) juga telah menyatakan sikap tegas pada 18 September 2025. AMSI mengecam gugatan perdata ini karena berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

AMSI menyatakan gugatan terhadap media terkait kebijakan publik dapat memicu efek jera (chilling effect) bagi jurnalis, sehingga membatasi ruang kritik. Padahal, kritik dan pengawasan adalah bagian fundamental dari fungsi pers sebagai pilar demokrasi.

AMSI menyerukan agar sengketa pers diselesaikan melalui Dewan Pers dan berharap PN Jaksel mempertimbangkan fakta bahwa TEMPO telah melaksanakan rekomendasi lembaga tersebut, guna menjaga prinsip kebebasan pers dan iklim demokrasi yang sehat.