OPINI – Sayang Lawang Sebagai Wacana Penamaan Dapil 2 Kalimantan Barat

Pekerjaan rumah dari pemekaran ini adalah timbulnya konsekuensi berupa pemisahan dapil Mempawah dan Kubu Raya untuk DPRD Provinsi

Cundrik Pamungkas Praktisi Pemilu (Tim Sukses)

Penulis
CUNDRIK
Praktisi Pemilu (Timses)

Pembagian Daerah Pemilihan di Provinsi Kalimantan Barat selama ini telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang juga telah diuah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 yang serta secara teknis ditetapkan melalui peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 untuk tingkat DPR dan DPRD Provinsi. Yang mana Kalimantan Barat dibagi menjadi 2 daerah pemilihan untuk DPR RI, serta alokasi kursi dan penjatahan wilayah untuk DPRD Provinsi Kalimantan Barat terbagi menjadi 8 daerah pemilihan.

Belakangan mengemuka wacana untuk membagi Kalimantan Barat menjadi 3 (tiga) daerah pemilihan, yaitu dengan memekarkan Dapil 1 yang selama ini mencakup Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kayong Utara serta Kabupaten Ketapang.

Dimekarkan menjadi dua daerah pemilihan yaitu Dapil 1 mencakup Kota Potianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang, sementara Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, Kabupaten Mempawah, Kota Singkawang disingkat Sayang Lawang menjadi Dapil 2 Kalbar.

Sementara itu yang selama ini merupakan Dapil 2 menjadi Dapil 3 yaitu Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Kapuas Hulu.

Tentu timbul pertanyaan mengapa Dapil baru hasil pemekaran justru menjadi Dapil 2 bukan Dapil 3, hal ini mengikuti kaidah perputaran arah jarum jam.

Adapun urutan penamaan Dapil 2 sebagai daerah pemilihan baru juga mengikuti kaidah yang sama searah jarum jam serta dimulai dari Kabupaten Sambas sebagai dapil dengan jumlah pemilih terbesar di Dapil 2 Sayang Lawang.

Pekerjaan rumah dari pemekaran ini adalah timbulnya konsekuensi berupa pemisahan dapil Mempawah dan Kubu Raya untuk DPRD Provinsi, karena Kabupaten Mempawah di tarik masuk ke Dapil Sayang Lawang sementara Kabupaten Kubu Raya tetap di Dapil 1 Kalbar yaitu tentang berapa porsi pembagian jumlah kursinya akibat dari pemisahan ini.

Begitu juga untuk porsi jumlah kursi pada setiap dapil Kalbar 1, 2, dan 3 tentu jumlah kursi untuk DPR tidak boleh kurang dari 3 kursi sesuai regulasi yang mengatur.

Segala konsekuensi dari pemekaran ini hendaknya menjadi bahan pertimbangan seluruh elemen yang berkepentingan seperti Partai Politik, Penyelenggara pemilu, Akadmisi, Praktisi politik dan terutama juga hendaknya mengedepankan asas manfaat bagi masyarakat dan pembangunan di daerah. (*)